HAEDAR, HAEDAR (2026) PENGUATAN PENEGAKAN HUKUM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI KEWENANGAN KEJAKSAAN MELAKUKAN PENYADAPAN DALAM UNDANG-UNDANG TENTANG PENYADAPAN = Strengthening Law Enforcement To Eradicate Corruption Criminal Acts Through The Prosecutor's Authority To Conduct Wiretapping In The Law On Wiretapping. Disertasi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR.
B013211004-hdj5Gsrivlf1S2Ku-20260227113242.jpg
Download (401kB)
B013211004-1-2.pdf
Download (365kB)
B013211004-dp.pdf
Download (83kB)
B013211004-fulll.pdf
Restricted to Repository staff only until 13 February 2028.
Download (4MB)
Abstract (Abstrak)
Latarbelakang: Kejaksaan belum bisa melakukan penyadapan karena Pasal 30C huruf i Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 mensyaratkan jika penyadapan hanya bisa dilakukan dalam Undang-Undang Khusus yang mengatur penyadapan. Sementara hingga saat ini, undang-undang yang dimaksud belum dibentuk. Mengakibatkan Kejaksaan tidak maksimal dalam menjalankan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Tujuan: Untuk mengkaji dan menemukan hakikat, peran dan formulasi ideal pengaturan penyadapan oleh Kejaksaan dalam undang-undang penyadapan. Metode: Menggunakan penelitian hukum normatif, didukung dengan pendekatan filosofi, perundang-undangan, konseptual/teori dan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, dan bahan hukum sekunder berupa studi kepustakaan. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif untuk menghasilkan kesimpulan dan merumuskan saran. Hasil: Penelitian menunjukan; (1) Hakikat penyadapan dalam penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia adalah untuk mengumpulkan bukti dan membuat terang peristiwa pidana. (2) Tanpa disertai kewenangan penyadapan, membuat Kejaksaan menghadapi berbagai kesulitan seperti kesulitan mencari keberadaan pelaku yang melarikan diri, kesulitan menghadirkan pelaku utama (intelektual dader atau ‘King Maker’), kesulitan dalam mendeteksi praktik suap di sektor publik, dan kesulitan menentukan peran sebagai pembujuk atau pembantu dalam terjadinya Tipikor. 3) Perlunya mengatur kelembagaan penyadapan di Kejaksaan melalui Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi berdasarkan prinsip “hierarkis fungsional” beserta aspek teknis penyadapan yang sejalan dengan kepentingan dan kebutuhan penegakan hukum tanpa melanggar hak privacy (privacy rights). Kesimpulan: Diaturnya kewenangan Kejaksaan melakukan penyadapan dalam Undang-Undang Khusus Tentang Penyadapan akan memperkuat penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi yang dijalankan oleh Kejaksaan. Kebaruan: Penelitian ini merumuskan kelembagaan penyadapan oleh Kejaksaan beserta aspek teknis penyadapan yang sejalan dengan kepentingan dan kebutuhan penegakan hukum tanpa melanggar hak privacy.
| Item Type: | Thesis (Disertasi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Prosecutor's Office, Corruption, Wiretapping |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | - Andi Anna |
| Date Deposited: | 26 Aug 2026 00:44 |
| Last Modified: | 26 Aug 2026 00:44 |
| URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/57231 |
