HAMFRI, CECILIA EVELYN (2026) Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Memperdagangkan Satwa yang Dilindungi Melalui Media Sosial (Studi Putusan No. 187/Pid-Sus-LH/2025/PN Cbd) = A Legal Review of the Crime of Trading Protected Wildlife via Social Media (A Case Study Decision No. 187/Pid-Sus-LH/2025/PN Cbd). Skripsi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR.
B011221362-MiApvb5F7ZU9zCgW-20260310012946.png
Download (224kB)
B011221362-1-2.pdf
Download (297kB)
B011221362-dp.pdf
Download (198kB)
B011221362-fulll.pdf
Restricted to Repository staff only until 6 March 2028.
Download (814kB)
Abstract (Abstrak)
CECILIA EVELYN HAMFRI (B011221362) dengan judul “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Memperdagangkan Satwa yang Dilindungi Melalui Media Sosial (Studi Putusan No. 187/Pid-Sus-LH/2025/PN Cbd)”. Dibawah bimbingan Audyna Mayasari Muin selaku pembimbing. Latar Belakang: Indonesia sebagai negara megabiodiversitas menghadapi ancaman serius terhadap kelestarian satwa dilindungi akibat maraknya perdagangan ilegal yang semakin berkembang melalui media sosial, sebagaimana tercermin dalam Putusan No. 187/Pid-Sus-LH/2025/PN Cbd, sehingga menimbulkan persoalan dalam efektivitas penerapan hukum pidana konservasi. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi dan penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana memperdagangkan satwa yang dilindungi melalui media sosial dalam Putusan No. 187/Pid-Sus-LH/2025/PN Cbd. Metode: Penelitian ini mengunakan tipe penelitian hukum normatif dengan bahan hukum primer yaitu UU No. 32 Tahun 2024 dan bahan hukum sekundernya yaitu artikel, karya ilmiah dengan analisis bahan hukum menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil: (1) Kualifikasi tindak pidana memperdagangkan satwa dilindungi melalui media sosial diatur pada Pasal 21 ayat (2) huruf g jo Pasal 40A ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2024, dikualifikasikan sebagai tindak pidana formil. (2) Penerapan hukum pidana dalam Putusan No. 187/Pid.Sus-LH/2025/PN Cbd telah menunjukkan ketepatan dalam membuktikan unsur tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi melalui media sosial. Namun pemidanaan yang dijatuhkan belum mencerminkan proporsionalitas terhadap tingkat kesalahan terdakwa yang berat. Kesimpulan: Kualifikasi tindak pidana memperdagangkan satwa yang dilindungi melalui media sosial memenuhi unsur Pasal 21 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2024 dan merupakan tindak pidana formil, serta penerapan hukum pidana dalam Putusan No. 187/Pid.Sus-LH/2025/PN Cbd pada dasarnya telah tepat, namun pemidanaannya belum proporsional dengan tingkat kesalahan terdakwa yang melakukan perdagangan satwa dilindungi secara berulang melalui media sosial. Kata Kunci: Media sosial, Memperdagangkan satwa, Tindak Pidana
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Media sosial, Memperdagangkan satwa, Tindak Pidana |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | - Andi Anna |
| Date Deposited: | 20 Aug 2026 02:27 |
| Last Modified: | 20 Aug 2026 02:27 |
| URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/57043 |
