ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PERKOSAAN TERHADAP KORBAN DISABILITAS INTELEKTUAL (Studi Putusan No 41/PID.B/2020/PN SOS) = LEGAL ANALYSIS OF RAPE CRIMINAL ACTS AGAINST VICTIMS WITH INTELLECTUAL DISABILITIES (Study of Decision No. 41/PID.B/2020/PN SOS)


SALEHA, SITTI (2026) ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PERKOSAAN TERHADAP KORBAN DISABILITAS INTELEKTUAL (Studi Putusan No 41/PID.B/2020/PN SOS) = LEGAL ANALYSIS OF RAPE CRIMINAL ACTS AGAINST VICTIMS WITH INTELLECTUAL DISABILITIES (Study of Decision No. 41/PID.B/2020/PN SOS). Skripsi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR.

[thumbnail of Cover] Image (Cover)
B011221349-8Xn9uZG3bEF5yleY-20260306071752.jpeg

Download (151kB)
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B011221349-1-2.pdf

Download (270kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B011221349-dp.pdf

Download (86kB)
[thumbnail of Full Teks] Text (Full Teks)
B011221349-Fulll.pdf
Restricted to Repository staff only until 3 March 2028.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

SITTI SALEHA (B011221349). Analisis Yuridis Tindak Pidana Perkosaan terhadap Korban Disabilitas Intelektual (Studi Putusan No 41/PID.B/2020/PN SOS). Dibimbing oleh Audyna Mayasari Muin Sebagai Pembimbing. Latar Belakang: Negara hukum mewajibkan perlindungan komprehensif bagi seluruh warga negara, namun penyandang disabilitas intelektual kerap menghadapi hambatan struktural dalam sistem peradilan pidana. Tujuan: Penelitian bertujuan menganalisis pengaturan terkait hak korban penyandang disabilitas intelektual dalam peraturan perundang-undangan dan mengevaluasi ketepatan penerapan hukum pidana oleh hakim terhadap tindak pidana perkosaan pada korban penyandang disabilitas intelektual. Metode: Penelitian normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil: 1) Pengaturan terkait hak-hak terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Di sisi lain kerangka spesifiknya juga diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pengaturan hak tersebut kini semakin progresif pasca disahkannya Undang-Undang UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengakui eksploitasi kerentanan sebagai bentuk kejahatan. Konteks itu sejalan dengan semangat dekolonisasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru yang memperluas definisi perkosaan melalui Pasal 473. 2) Penerapan hukum pidana oleh Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 41/Pid.B/2020/PN Sos pada dasarnya telah sesuai dengan hukum positif yang berlaku saat perkara diputus. Unsur Pasal 285 KUHP terpenuhi melalui keterangan korban, Visum et Repertum, serta keterangan ahli, sehingga terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua belas tahun. Kendati demikian, pendekatan tersebut masih berorientasi pada pembuktian kekerasan fisik, sedangkan perkembangan hukum melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP Baru memungkinkan penilaian yang lebih responsif dengan menempatkan eksploitasi kerentanan korban sebagai inti delik. Kesimpulan: Transformasi paradigma pembuktian menegaskan bahwa kondisi ketidakberdayaan korban harus diperlakukan sebagai fakta hukum tersendiri agar keadilan substantif tercapai.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Disabilitas Intelektual; Perkosaan; Tindak Pidana;
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: - Andi Anna
Date Deposited: 20 Aug 2026 02:10
Last Modified: 20 Aug 2026 02:10
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/57039

Actions (login required)

View Item
View Item