JUWITA, JUWITA (2026) IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 135/PUU-XXII/2024 TERHADAP MASA JABATAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH = Legal Implications of the Constitutional Court Decision Number. 135/PUU-XXII/2024 Against the Term of Office of Members of the Regional People's Representative Council. Skripsi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR.
B011221213-3wytEhTN2sOPXHop-20260303184447.jpg
Download (319kB)
B011221213-1-2.pdf
Download (316kB)
B011221213-dp.pdf
Download (152kB)
B011221213-full.pdf
Restricted to Repository staff only until 23 February 2028.
Download (1MB)
Abstract (Abstrak)
Latar belakang: Pemilu telah diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, berdasarkan pasal tersebut, Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, Gubernur, Bupati/Walikota, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kab/Kota. Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 memberikan model Pemilu yang baru dengan membedakan Pemilu nasional dan Pemilu lokal. Waktu pelaksanaan serta pemilihan juga berbeda pada model Pemilu yang diatur oleh MK. Tujuan: untuk mengetahui system pelaksanaan pemilihan umum serentak pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024. serta untuk menganalisis pengisian jabatan pada masa transisi terhadap anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan menerapkan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual untuk digunakan dalam menganalisis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, lalu diuraikan secara prespektif. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Sistem pelaksanaan Pemilu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 memberikan desain Pemilu serentak dengan membaginya menjadi dua yakni Pemilu nasional yang diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, anggota DPD dan Presiden/Wakil Presiden. Pemilu lokal dilaksanakan untuk memilih anggota DPRD, Gubernur, Bupati/Walikota. Pelaksanaan Pemilu nasional akan dilaksanakan pada tahun 2029, sementara pelaksanaan Pemilu lokal akan dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun atau paling lambat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan setelah di lantiknya anggota DPR, atau setelah dilantiknya Presiden/Wakil Presiden yang baru. (2) Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 menghendaki adanya rekayasa konstitusional oleh pembentuk undang-undang untuk mengatasi kekosongan jabatan pada masa transisi tersebut. Kekosongan jabatan pada masa transisi dapat dilakukan dengan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. Kesimpulan: Pelaksanaan putusan MK secara konstitusional melalui tiga alternatif. Pertama, perpanjangan masa jabatan melalui Perppu. Kedua, perpanjangan masa jabatan dengan Dekrit Presiden. Ketiga, pengembalian kepada partai politik. Dari ketiga alternatif tersebut, penulis cenderung menghendaki melakukan perpanjangan masa jabatan terhadap anggota DPRD dengan mendapatkan legitimasi Dekrit Presiden.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Implikasi; Pemilu Nasional; Pemilu Lokal; Pengisian Jabatan DPRD. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | - Andi Anna |
| Date Deposited: | 19 Aug 2026 00:55 |
| Last Modified: | 19 Aug 2026 00:55 |
| URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/56999 |
