MULYONO, DIANDRA TJIA (2026) TANGGUNG JAWAB ATAS PUING ANTARIKSA SPACEX YANG BERADA DI ORBIT DAN YANG JATUH KE BUMI BERDASARKAN TRAKTAT LUAR ANGKASA DAN KONVENSI BASEL = LIABILITY FOR SPACEX’S ORBITAL AND EARTH-FALLEN DEBRIS UNDER THE OUTER SPACE TREATY AND BASEL CONVENTION. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.
B011221075-HXaSqtiMJpKYzTCW-20260421152811.png
Download (221kB)
B011221075-1-2.pdf
Download (262kB)
B011221075-dp.pdf
Download (161kB)
B011221075-fullll.pdf
Restricted to Repository staff only until 20 April 2028.
Download (2MB)
Abstract (Abstrak)
Latar Belakang: Ekspansi aktivitas ruang angkasa meningkatkan puing antariksa, mengancam keberlanjutan orbit dan mengungkap celah hukum. Traktat Luar Angkasa 1967 menetapkan tanggung jawab negara, namun tanpa aturan mitigasi mengikat. Insiden Falcon 9 pada 2025 menyoroti risiko lintas batas. Skripsi ini mendorong akuntabilitas melalui prinsip pencegahan kerugian lintas batas dan pencemar membayar Konvensi Basel. Tujuan: Penelitian ini mengkaji mitigasi puing antariksa dalam kerangka Traktat Luar Angkasa Perserikatan Bangsa-Bangsa serta menilai apakah aktor swasta, khususnya SpaceX, dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai pencemar lintas batas. Penelitian ini juga menganalisis relevansi prinsip-prinsip Konvensi Basel, terutama pencegahan kerugian lintas batas dan prinsip pencemar membayar, melalui kasus puing Falcon 9. Metode: Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu metode yang mendasarkan analisisnya pada peraturan yang berlaku dan permasalahan hukum yang relevan. Hasil: (1) Berdasarkan Traktat Luar Angkasa dan Konvensi Tanggung Jawab 1972, negara peluncur memikul tanggung jawab mutlak atas kerugian yang disebabkan oleh objek ruang angkasa mereka, termasuk aktivitas swasta berdasarkan Pasal VI dan IX. Namun, penegakannya lemah, bergantung pada klaim diplomatik dan sebagian besar pada regulasi nasional yang bersifat sukarela. (2) Prinsip-prinsip Konvensi Basel mengenai pencegahan kerugian lintas batas dan prinsip pencemar membayar memberikan analogi yang bermanfaat, mendukung kewajiban yang lebih kuat bagi negara dan operator swasta untuk mencegah serta memulihkan dampak puing antariksa. Kesimpulan: Temuan menunjukkan bahwa rezim hukum ruang angkasa PBB masih berpusat pada negara dan belum memadai untuk mengendalikan risiko puing dari sektor swasta. Meskipun Traktat Luar Angkasa menetapkan tanggung jawab negara, perjanjian tersebut belum memiliki perlindungan yang efektif terhadap pelaku komersial. Penerapan prinsip-prinsip serupa Konvensi Basel, khususnya prinsip pencemar membayar dan pencegahan kerugian lintas batas, akan memperkuat akuntabilitas serta mewajibkan negara untuk menerapkan kewajiban mitigasi puing yang lebih ketat terhadap operator swasta.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | puing antariksa; aktor ruang angkasa swasta; tanggung jawab internasional; Traktat Luar Angkasa; Falcon 9; Konvensi Basel; kerugian lintas batas. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Nasyir Nompo |
| Date Deposited: | 18 Aug 2026 06:36 |
| Last Modified: | 18 Aug 2026 06:36 |
| URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/56974 |
