Kepastian Hukum Pembebanan Pertanggungjawaban atas Perjanjian Pra-Inkorporasi kepada Perseroan Terbatas (Analisis Kasus Putusan Nomor 381/Pdt.G/2022/PN.Mks) = Legal Certainty of the Imposition of Pre-Incorporation Contract Liability towards Limited Liability Company (Case Analysis of Court Decision Number 381/Pdt.G/2022/PN.Mks)


PUTRI, AMALIA RAMADHANI (2026) Kepastian Hukum Pembebanan Pertanggungjawaban atas Perjanjian Pra-Inkorporasi kepada Perseroan Terbatas (Analisis Kasus Putusan Nomor 381/Pdt.G/2022/PN.Mks) = Legal Certainty of the Imposition of Pre-Incorporation Contract Liability towards Limited Liability Company (Case Analysis of Court Decision Number 381/Pdt.G/2022/PN.Mks). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover] Image (Cover)
B011201038-UhPjTEAI706D2anZ-20260422144216.png

Download (205kB)
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B011201038-1-2.pdf

Download (577kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B011201038-dp.pdf

Download (71kB)
[thumbnail of Fulltext] Text (Fulltext)
B011201038-fulllll.pdf
Restricted to Repository staff only until 21 April 2028.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

Latar Belakang: Sasaran pertanggungjawaban atas perjanjian pra-inkorporasi ialah tetap menjadi beban pribadi pendiri yang membuat perjanjian atau beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab Perseroan Terbatas (“Perseroan”). Masalah muncul ketika Putusan No. 381/Pdt.G/2022/PN.Mks ikut membebankan Perseroan bersama pendiri atas konsekuensi perjanjian tersebut tanpa mempertimbangkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Tujuan: Penelitian ini bertujuan menganalisis kepastian hukum materil dari pertanggungjawaban atas perjanjian pra-inkorporasi kepada Perseroan dalam putusan tersebut dan merumuskan persyaratan yang semestinya dipertimbangkan oleh hakim. Metode: Tipe penelitian ini adalah normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum melalui teknik studi kepustakaan dan dianalisis secara preskriptif. Hasil: Penelitian menunjukkan bahwa 1) Putusan tersebut tidak mencerminkan kepastian hukum karena dasar pertimbangannya bertentangan dengan hukum materil perjanjian maupun hukum perseroan; 2) Persyaratan yang semestinya dipertimbangkan sebagai dasar pembebanan pertanggungjawaban kepada Perseroan ialah sebagaimana ditentukan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yakni jika perjanjian dibuat secara kolektif pada masa pra-inkorporasi atau telah diratifikasi oleh Rapat Umum Pemegang Saham pertama setelah masa inkorporasi. Kesimpulan: Dalam mengadakan perjanjian pra-inkorporasi, perlu untuk bertindak sesuai ketentuan berlaku agar beban tanggung jawabnya memiliki kejelasan hukum ketika bertransisi ke masa inkorporasi. Selain itu, Hakim dalam menangani perkara terkait pertanggungjawaban Perseroan juga semestinya mempertimbangkan dan menerapkan hukum dengan tepat agar keadilan ditegakkan beriringan dengan kepastian hukum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kepastian Hukum; Perjanjian Pra-Inkorporasi; Perseroan Terbatas; Tanggung Jawab
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Farmasi > Farmasi
Depositing User: Nasyir Nompo
Date Deposited: 13 Aug 2026 06:09
Last Modified: 13 Aug 2026 06:09
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/56933

Actions (login required)

View Item
View Item