PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYANDANG DISABILITAS MENTAL DALAM KASUS TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (STUDI PUTUSAN NOMOR 347/PID.B/2025/PN BDG) = CRIMINAL LIABILITY OF PERSONS WITH MENTAL DISABILITIES IN SEXUAL VIOLENCE CASES (STUDY OF DECISION NUMBER 347/PID.B/2025/PN BDG)


SARI, ADE NOVA PUSPITA (2026) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYANDANG DISABILITAS MENTAL DALAM KASUS TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (STUDI PUTUSAN NOMOR 347/PID.B/2025/PN BDG) = CRIMINAL LIABILITY OF PERSONS WITH MENTAL DISABILITIES IN SEXUAL VIOLENCE CASES (STUDY OF DECISION NUMBER 347/PID.B/2025/PN BDG). Skripsi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR.

[thumbnail of Cover] Image (Cover)
B011221054-iCkhLfT0bxweoQW7-20260310060503.jpg

Download (125kB)
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B011221054-1-2.pdf

Download (329kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B011221054-dp.pdf

Download (162kB)
[thumbnail of Full Teks] Text (Full Teks)
B011221054-fulll.pdf
Restricted to Repository staff only until 28 July 2028.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

Latar Belakang: Kompleksitas penegakan hukum muncul tatkala pelaku kekerasan seksual merupakan penyandang disabilitas mental yang berlindung di bawah Pasal 44 KUHP, padahal kondisi tersebut tidak selalu menghapuskan kemampuan bertanggung jawab. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pertanggungjawaban pidana bagi penyandang disabilitas mental dan mengevaluasi pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 347/Pid.B/2025/PN Bdg terkait proporsionalitas pemidanaan. Metode: Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer dan sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif-preskriptif. Hasil: Penelitian menunjukkan bahwa (1) Pengaturan hukum di Indonesia membedakan secara tegas antara gangguan mental psikotik dan non-psikotik. Status disabilitas mental (seperti Obsessive Compulsive Disorder) tidak otomatis menjadi alasan pemaaf, melainkan harus dibuktikan kelumpuhan kapasitas kognitif dan volisionalnya saat tempus delicti; (2) Majelis Hakim dalam putusan a quo secara tepat menerapkan Pasal 5 UU TPKS yang berperspektif korban alih-alih UU Pornografi. Penolakan terhadap alasan pemaaf juga sangat berdasar menimbang rekam jejak kapasitas intelektual yang tinggi dan kesadaran penuh terdakwa. Kesimpulan: Penyandang disabilitas mental non-psikotik tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara mutlak. Putusan hakim telah mencerminkan keadilan berperspektif korban, namun diperlukan harmonisasi ancaman pidana dan penerapan sanksi tindakan (rehabilitasi) agar pemidanaan di masa mendatang lebih optimal dan proporsional.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Disabilitas Mental; Kekerasan Seksual; Pertanggungjawaban Pidana; Putusan Hakim
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: - Andi Anna
Date Deposited: 13 Aug 2026 02:17
Last Modified: 13 Aug 2026 02:17
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/56924

Actions (login required)

View Item
View Item