PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KERAHASIAAN IDENTITAS ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM PUTUSAN PENGADILAN = LEGAL PROTECTION FOR THE CONFIDENTIALITY OF A CHILD'S IDENTITY AS A PERPETRATOR OF CRIMINAL ACTS IN COURT DECISIONS


SUNARTO, JUAN FARIED (2026) PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KERAHASIAAN IDENTITAS ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM PUTUSAN PENGADILAN = LEGAL PROTECTION FOR THE CONFIDENTIALITY OF A CHILD'S IDENTITY AS A PERPETRATOR OF CRIMINAL ACTS IN COURT DECISIONS. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover] Image (Cover)
B011201117-w6l1XEQRUHzefgIN-20260422185140.png

Download (56kB)
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B011201117-1-2.pdf

Download (411kB)
[thumbnail of DApus] Text (DApus)
B011201117-dp.pdf

Download (117kB)
[thumbnail of Fulltext] Text (Fulltext)
B011201117-fullll.pdf
Restricted to Repository staff only until 21 April 2028.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

Latar Belakang: Sistem peradilan pidana bertujuan untuk menegakkan hukum, namun perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus diatur secara khusus, terutama mengenai kerahasiaan identitas mereka. Penelitian ini menyoroti permasalahan kerahasiaan identitas anak dalam putusan pengadilan yang diunggah pada situs resmi Mahkamah Agung, yang tidak sejalan dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan UU Perlindungan Anak. Praktik ini berpotensi menyebabkan putusan cacat secara formal dan merugikan hak-hak serta masa depan anak. Tujuan: dari penelitian ini adalah untuk menganalisis Perlindungan Hukum atas Kerahasiaan Identitas anak sebagai pelaku Tindak Pidana dalam Putusan Pengadilan dan untuk menganalisis implementasinya. Metode: Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Analisis dilakukan secara preskriptif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil: Secara substansi, hukum di Indonesia telah memadai dalam mengatur perlindungan anonimitas anak melalui UU SPPA, UU Perlindungan Anak, dan SK KMA No.2-144/KMA/SK/VIII/2022. Identitas anak wajib dirahasiakan (anonimisasi) untuk menghindari stigma, diskriminasi, dan gangguan psikologis. Kesimpulan: Implementasi perlindungan identitas anak belum optimal akibat ketidakserasian antara struktur hukum dan budaya hukum. Masih ditemukan setidaknya 20 putusan di Direktori Mahkamah Agung yang mempublikasikan identitas anak secara jelas. Diperlukan sinergi, pemahaman seragam di antara aparat penegak hukum, serta sanksi tegas bagi kelalaian administratif untuk menjamin hak-hak anak terlindungi sepenuhnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Identitas Anak, Perlindungan Anak, Putusan Pengadilan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nasyir Nompo
Date Deposited: 21 Jul 2026 07:00
Last Modified: 21 Jul 2026 07:00
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/56664

Actions (login required)

View Item
View Item