R. SAMADA, AMALIA SAFITRI (2026) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BADAN ATAU PEJABAT TATA USAHA NEGARA SEBAGAI TERGUGAT INTERVENSI DALAM MELAKUKAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM SENGKETA TUN PASCA PUTUSAN MK NOMOR 24/PUU-XXII/2024 = Legal Protection for State Administrative Bodies or Officials as Intervening Defendants in Filing For Judicial Review in State Administrative Disputes Following Constitutional Court Decision Number 24/PUU-XXII/2024. Skripsi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN.
B021211097-shLwD5gQ4UdnICV9-20260610153816.jpeg
Download (589kB)
B021211097-1-2.pdf
Download (680kB)
B021211097-dp.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (495kB)
B021211097-fullll.pdf
Restricted to Repository staff only until 3 June 2028.
Download (1MB)
Abstract (Abstrak)
AMALIA SAFITRI R. SAMADA (B021211097) dengan judul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BADAN ATAU PEJABAT TATA USAHA NEGARA SEBAGAI TERGUGAT INTERVENSI DALAM MELAKUKAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM SENGKETA TUN PASCA PUTUSAN MK NOMOR 24/PUU-XXII/2024”. Dibawah bimbingan Arini Nur Annisa sebagai Pembimbing. Latar Belakang: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 yang melarang Badan atau Pejabat TUN mengajukan Peninjauan Kembali (PK) menimbulkan persoalan mengenai ketentuan hukum dan perlindungan hukum bagi pejabat yang bertindak sesuai kewenangannya, terutama ketika berkedudukan sebagai tergugat intervensi dalam perkara tata usaha negara. Tujuan: Menganalisis pengaturan dan bentuk perlindungan hukum bagi Badan/Pejabat TUN sebagai Tergugat Intervensi dalam PK, serta memberikan masukan bagi Mahkamah Agung terkait pelaksanaan putusan tersebut. Metode: Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini, yaitu: (1) Kedudukan Badan/Pejabat TUN sebagai Tergugat Intervensi mengalami kekosongan norma dan inkonsistensi prosedural pasca Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024. Mereka diakui sebagai pihak (partij) pada upaya hukum biasa, namun haknya dihapus mutlak pada upaya hukum luar biasa (PK). (2) Penghapusan hak Peninjauan Kembali tersebut membatasi ruang pembelaan hukum Badan atau Pejabat TUN sebagai Tergugat Intervensi dalam mempertahankan legalitas keputusan administrasi, khususnya apabila terdapat kekhilafan hakim, novum, atau kesalahan penerapan hukum dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kesimpulan: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 memberikan kepastian hukum bagi warga negara sebagai pencari keadilan, namun sekaligus menimbulkan kebutuhan akan pengaturan yang lebih jelas mengenai kedudukan dan ruang pembelaan hukum Badan atau Pejabat TUN sebagai Tergugat Intervensi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman teknis Mahkamah Agung serta penguatan pendampingan hukum kelembagaan guna menjamin kepastian hukum dan keseimbangan perlindungan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Intervensi, Peninjauan Kembali, Sengketa TUN |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Hukum Administrasi Negara |
| Depositing User: | - Nurhasnah |
| Date Deposited: | 08 Jul 2026 05:57 |
| Last Modified: | 08 Jul 2026 05:57 |
| URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/56423 |
