ARSYIK, ARSYIK (2019) EKSAMINASI PUTUSAN NO. 72/PID.B/2017/PN RBI. TENTANG TINDAK PIDANA MELAYARKAN KAPAL YANG TIDAK LAIK LAUT YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN HARTA BENDA = Review of Court Order Regarding Criminal Offenses of Sailing Vessels Considered Unseaworthy Out of Port That Resulted in Loss of Property in Bima Port (Study of Court Order Number 27 / PID.B / 2017 / PN RBI). Skripsi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN.
19_B11115139(FILEminimizer)-1_page-0001.jpg
Download (252kB) | Preview
19_B11115139(FILEminimizer).pdf
Download (1MB)
Abstract (Abstrak)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana melayarkan kapal yang tidak laik laut yang mengakibatkan kerugian harta benda.Selain itu penlitian ini juga bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada
tindak pidana melayarkan kapal yang tidak laik laut yang mengakibatkan kerugian harta benda.
Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Raba Bima dengan metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode Kepustakaan dan metode wawancara.Jenis dan sumber bahan hukumnya terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan bahan hukum tersier, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan analisis kualitatif.Data yang diperoleh dan dianalisis sehingga mengungkapkan hasil yang diharapkan dan kesimpulan atas permasalahan.
Adapun hasil penelitian menunjukkan, bahwa: pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang melayarkan kapal yang tidak laik laut sebagaiamana pasal 302 UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, tidak hanya dibebankan kepada seorang Nakhoda kapal, namun ada pihak lain yang juga dapat dimintai pertanggungjawaban dalam hal ini Syahbandar, pihak perhubungan setempat yang bertugas di pelabuhan dan pemilik kapal.Dalam penjatuhan pidana, Hakim senyatanya pada kasus ini yang terkait pidana melayarkan kapal yanag tidak laik laut hanya menjatuhkan pidana kepada seorang Nakhoda, tampa mempertimbangkan pihak lain yang juga turut serta. Hal ini terjadi pada
kasus yang melibatkan Mappe Sangka dimana Mappe Sangka dijatuhi hukuman 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp5.000.000.00 (lima juta rupiah).
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | - Nurhasnah |
| Date Deposited: | 28 Apr 2026 06:00 |
| Last Modified: | 28 Apr 2026 06:00 |
| URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/55600 |
