ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN KAWIN DALAM HUKUM ISLAM DENGAN KLAUSUL KETIDAKSETIAAN = LEGAL ANALYSIS OF MARRIAGE AGREEMENT IN ISLAMIC LAW WITH INFAITH CLAUSE


KURNIATY, ANDI EVA (2026) ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN KAWIN DALAM HUKUM ISLAM DENGAN KLAUSUL KETIDAKSETIAAN = LEGAL ANALYSIS OF MARRIAGE AGREEMENT IN ISLAMIC LAW WITH INFAITH CLAUSE. Thesis thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR.

[thumbnail of Sampul]
Preview
Image (Sampul)
B022232008-78kjriHTUf3YPq4g-20260121180034.jpg

Download (195kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B022232008-1-2.pdf

Download (438kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B022232008-dp.pdf

Download (62kB)
[thumbnail of Full Teks] Text (Full Teks)
B022232008-fulll.pdf
Restricted to Repository staff only until 9 January 2028.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

ANDI EVA KURNIATY (B022232008). Analisis Yuridis Perjanjian Kawin Dalam Hukum Islam Dengan Klausul Ketidaksetiaan. Dibimbing oleh Arfin Hamid. Latar belakang : Perjanjian kawin merupakan kesepakatan antara suami dan istri yang mengatur akibat hukum dalam perkawinan, baik mengenai harta maupun aspek-aspek lain yang disepakati. Salah satu bentuk klausul yang mulai berkembang adalah klausul ketidaksetiaan. Penelitian ingin menganalisis mengenai keabsahannya di hukum Islam dan batasan klausul yang dapat dicantumkan diperjanjian kawin. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan klausul ketidaksetiaan dalam perjanjian kawin menurut hukum Islam serta menilai kedudukannya dalam kerangka norma-norma KHI. Metode : yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative dengan menelaah peraturan perundang-undangan, KHI dan pendapat ahli agama di Kota Makassar. Hasil : penelitian menunjukkan bahwa (1) Perjanjian kawin sah dalam hukum Islam selama disusun berdasarkan prinsip syariah yakni kesepakatan, objek yang jelas, tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), dan tidak mengandung unsur zhulm (kezaliman), serta tidak bertentangan dengan Al-Qur’an maupun Sunnah, (2) batasan klausul perjanjian kawin memuat tentang larangan mengubah esensi perkawinan, terhadap harta benda tidak dapat mengesampingkan hak milik yang sah, menyangkut hak dan kewajiban anak. Sehingga klausul ketidaksetiaan dapat dicantumkan, mengingat ketidaksetiaan itu merupakan tindakan yang tidak setia atau tidak loyal kepada pasangan, baik secara fisik maupun emosional. Sedangkan kesetiaan merupakan pemenuhan hak dan kewajiban mengenai nafkah lahir dan bathin. Kesimpulannya : Perjanjian kawin memiliki dasar keabsahan dalam hukum Islam selama disusun sesuai dengan prinsip syariah dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an maupun Sunnah. Islam memperbolehkan adanya syarat tambahan dalam akad nikah, termasuk klausul moral seperti ketidaksetiaan, selama bertujuan menjaga kemaslahatan keluarga. Kata Kunci : Perjanjian Kawin, Klausul Ketidaksetiaan, Kompilasi Hukum Islam, Hukum Islam

Item Type: Thesis (Thesis)
Uncontrolled Keywords: Perjanjian Kawin, Klausul Ketidaksetiaan, Kompilasi Hukum Islam, Hukum Islam
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Kenotariatan
Depositing User: - Andi Anna
Date Deposited: 14 Apr 2026 06:21
Last Modified: 14 Apr 2026 06:21
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/55092

Actions (login required)

View Item
View Item