PERBANDINGAN HUKUM WARIS ISLAM ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA = COMPARATIVE STUDY ON ISLAMIC INHERTIANCE LAW BETWEEN INDONESIA AND MALAYSIA


KHAIRUNNISA, KHAIRUNNISA (2025) PERBANDINGAN HUKUM WARIS ISLAM ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA = COMPARATIVE STUDY ON ISLAMIC INHERTIANCE LAW BETWEEN INDONESIA AND MALAYSIA. Thesis thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B022222010-bzaWTj1KAX0R57pU-20260107225707.jpg

Download (370kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B022222010-1-2.pdf

Download (324kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B022222010-dp.pdf

Download (186kB)
[thumbnail of Full Teks] Text (Full Teks)
B022222010-fulll.pdf
Restricted to Repository staff only until 9 April 2028.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

Latar belakang: Hukum Islam mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk waris (faraidh). Meskipun bersifat universal, implementasinya bervariasi antar negara karena perbedaan sistem hukum dan budaya. Indonesia (Civil Law) dan Malaysia (Common Law), sebagai negara Muslim mayoritas, menunjukkan variasi signifikan dalam regulasi penerapannya. Tujuan: Menganalisis perbandingan pengaturan hukum waris Islam di Indonesia dengan Malaysia, dan pengaruh sistem hukum Civil Law dan Common Law dalam penerapannya. Metode: Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum tersebut dikumpulkan dengan metode studi pustaka, yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif-kualitatif untuk menelaah konsistensi aturan hukum waris Islam di kedua negara. Hasil: Pengaturan hukum waris Islam menunjukkan persamaan prinsip syariah, yaitu sumber Al Qur’an dan Hadist, serta mayoritas Mazhab Syafi'i, tetapi berbeda pada bentuk hukum, yakni KHI yang merupakan kodifikasi dari kumpulan hukum Islam dan Enakmen legislatif serta lembaga, dan pengaruh sosial budaya. Pengaruh sistem hukum nasional sangat nyata: Civil Law di Indonesia (melalui KHI) bersifat fleksibel dan pluralistik, sebagaimana masyarakat dapat bermusyawarah untuk pembagiannya. Sebaliknya, Common Law di Malaysia memperkuat faraidh struktural dan formal melalui Mahkamah Syariah dan lembaga terintegrasi. Kesimpulan: Implementasi hukum waris Islam berbeda karena sistem hukum dan kelembagaan nasional. Indonesia, dengan Civil Law dan pluralisme, menerapkan KHI secara fleksibel dengan musyawarah. Sebaliknya, Malaysia, dengan Common Law, memperkuat faraidh formal. Integrasi hukum waris Islam dalam sistem nasional ditentukan oleh karakter dasar dan orientasi historis sistem hukumnya.

Item Type: Thesis (Thesis)
Uncontrolled Keywords: Hukum Waris Islam; Perbandingan Hukum; Kedaulatan Negara; Sistem Hukum.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Kenotariatan
Depositing User: - Andi Anna
Date Deposited: 14 Apr 2026 03:29
Last Modified: 14 Apr 2026 03:29
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/55068

Actions (login required)

View Item
View Item