RISIKO PENYALURAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) PERTANIAN DI BANK BRI KABUPATEN SOPPENG


Anggereni, Andi (2021) RISIKO PENYALURAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) PERTANIAN DI BANK BRI KABUPATEN SOPPENG. Skripsi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN.

[thumbnail of cover]
Preview
Image (cover)
B11116003_skripsi_01-11-2021 cover1.png

Download (171kB) | Preview
[thumbnail of bab 1-2] Text (bab 1-2)
B11116003_skripsi_01-11-2021 1-2.pdf

Download (709kB)
[thumbnail of daftar pustaka] Text (daftar pustaka)
B11116003_skripsi_01-11-2021 dp.pdf

Download (233kB)
[thumbnail of full text] Text (full text)
B11116003_skripsi_01-11-2021.pdf
Restricted to Registered users only until 1 January 2026.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pertanian di Bank BRI Kabupaten Soppeng dan untuk mengetahui prosedur upaya hukum penyelesaian kredit macet Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pertanian di Bank BRI Kabupaten Soppeng.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan pihak terkait yaitu Manajer Marketing Bank BRI Kabupaten Soppeng dan Petani yang berada di lokasi Bank BRI Unit Pajalesan, Unit Ompo, Unit Lalabata Rilau, Unit Takalala, dan Unit Batu-Batu. Data yang diperoleh dari hasil wawancara kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Adapun hasil penelitian ini yaitu, 1) Pelaksanaan prinsip kehati-hatian di Bank BRI Kabupaten Soppeng dilakukan dengan menggunakan prinsip 5C dan prinsip mengenal nasabah (Know Your Costumer). Pada proses pemberian KUR Pertanian, bank terlebih dahulu akan memeriksa data debitor melalui SLIK, kemudian, memeriksa letak dan lokasi lahan debitor untuk dijadikan bahan pertimbangan oleh pimpinan cabang. Selanjutnya, pemberian dana untuk KUR Pertanian tergantung dari hasil survei petugas, sehingga tidak semua debitor mendapatkan jumlah yang sama. 2) Prosedur upaya penyelesaian kredit macet yang dilakukan bank sebelum berlanjut pada lembaga pengadilan adalah pertama, mendatangi rumah debitor untuk mencari solusi. Kedua, memberikan solusi kredit 3R dengan melihat character debitor terlebih dahulu. Ketiga, memberikan keringanan bunga. Keempat, memberikan modal kembali. Setelah melakukan upaya tersebut namun debitor tetap tidak mau membayar maka selanjutnya bank memberikan peringatan. Berikutnya apabila debitor tidak mempunya iktikad baik maka bank akan melakukan gugatan sederhana ke pengadilan negeri.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nasyir Nompo
Date Deposited: 10 Nov 2021 05:29
Last Modified: 10 Nov 2021 05:29
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/9982

Actions (login required)

View Item
View Item