PENGIKATAN JAMINAN FIDUSIA PADA P.T. PEGADAIAN (PERSERO)


BUDIONO, BUDIONO (2013) PENGIKATAN JAMINAN FIDUSIA PADA P.T. PEGADAIAN (PERSERO). Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
budiono-2106-1-13-budio-9 COVER1.jpg

Download (197kB) | Preview
[thumbnail of bab 1-2] Text (bab 1-2)
budiono-2106-1-13-budio-9 1-2.pdf

Download (499kB)
[thumbnail of dapus] Text (dapus)
budiono-2106-1-13-budio-9 DAPUS.pdf

Download (139kB)
[thumbnail of full text] Text (full text)
budiono-2106-1-13-budio-9.pdf
Restricted to Registered users only

Download (673kB)

Abstract (Abstrak)

BSTRAK
BUDIONO. Pengikatan Jaminan Fidusia oleh P.T. Pegadaian (Persero) (dibimbing oleh
Nurfaidah Said dan I Nyoman Putu Budiartha)
Penelitian ini bertujuan mengetahui (1) pertentangan prinsip hukum jaminan
yang dilakukan oleh P.T. Pegadaian (Persero) dalam hal pelaksanaan kredit jaminan
fidusia. (2) cara eksekusi objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh P.T. Pegadaian
(Persero) apabila debitur wanprestasi dan tidak sanggup melunasi hutangnya.
Penelitian ini bersifat yuridis empiris yaitu mengkaji hukum secara teoritis dan
normatif serta mengkaji hukum dalam konteks empiris. Pengumpulan data dilakukan
melalui observasi secara langsung di P.T. Pegadaian (Persero) dan wawancara,
dokumentasi dan kajian pustaka. Data dianalisis menggunakan analisis secara kualitatif
dan disajikan secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) P.T. Pegadaian (Persero) tidak
melaksanakan pendaftaran seluruh pengikatan jaminan fidusia, tetapi hanya pada
perjanjian kredit jaminan fidusia yang berjumlah lebih dari Rp. 10.000.000 (sepuluh juta
rupiah). Hal ini menyebabkan pengikatan jaminan fidusia yang dilaksanan oleh P.T.
Pegadaian (Persero) bertentangan dengan prinsip hukum jaminan yaitu Pasal 11 UUJF
No. 42/1999, Junto Permenkeu No. 130/PMK.010/2012 Pasal 1, 2, 3, 4, 5 Tentang
Pendaftaran Jaminan Fidusia. (2) Eksekusi yang dilakukan antara P.T. Pegadaian
(Persero) dengan debitor adalah melalui musyawarah mufakat.
Implikasi dari tidak dilakukannya pendaftaran pada perjanjian fidusia dilarang
melakukan penarikan terhadap objek jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor oleh
perusahaan pembiayaan, hal ini tercantum dalam Pasal 3 Permenkeu No.
130/PMK.010/2012 Nomor 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia.
Sebagai konsekuensinya adalah berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan
usaha, atau pencabutan izin usaha.
7
A

Item Type: Thesis (Thesis)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: - Nurhasnah
Date Deposited: 08 Nov 2021 15:13
Last Modified: 08 Nov 2021 15:13
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/9490

Actions (login required)

View Item
View Item