ANALISIS YURIDIS UPAYA HUKUM KASASI TERHADAP PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) BAGI PENYALAHGUNA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Nomor : 931K/PID.SUS/2015)


Hamzah, Andi Erlangga (2020) ANALISIS YURIDIS UPAYA HUKUM KASASI TERHADAP PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) BAGI PENYALAHGUNA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Nomor : 931K/PID.SUS/2015). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B11116612_skripsi cover1.png

Download (188kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1 dan 2] Text (Bab 1 dan 2)
B11116612_skripsi 1-2.pdf

Download (864kB)
[thumbnail of Daftar pustaka] Text (Daftar pustaka)
B11116612_skripsi dp.pdf

Download (52kB)
[thumbnail of Full text] Text (Full text)
B11116612_skripsi.pdf
Restricted to Repository staff only until 1 January 2021.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Pertimbangan Hakim dalam memberikan Putusan bebas (Vrijspraak) dalam putusan nomor 931K/Pid.Sus/2015 dan untuk mengetahui konsekuensi hukum upaya hukum kasasi dalam putusan nomor 931K/Pid.Sus/2015
Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Dimana teknik pengumpulan data menggunakan teknik studi pustaka oleh literature dan dokumen terkait. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dan ditampilkan secara deskriptif.
Hasil penelitian menemukan bahwa Dalam Pasal 244 KUHAP kurang sejalan dengan situasi dan kondisi dalam masyarakat, sehingga demi kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, maka pengajuan upaya hukum kasasi terhadap vonis bebas dapat dibenarkan. Dalam rangka menguatkan sejumlah putusan kasasi atas vonis bebas yang pernah dikabulkan, Mahkamah Agung sebenarnya memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengabulkannya. Berdasarkan Pasal 29 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Undang-Undang ini terakhir kali diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009) disebutkan bahwa Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan. Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Dengan pertimbangan bahwa alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Facti yang membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum, sudah tepat dan benar dan tidak salah menerapkan hukum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Nasyir Nompo
Date Deposited: 10 Dec 2020 11:06
Last Modified: 10 Dec 2020 11:06
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/797

Actions (login required)

View Item
View Item