STRUKTUR WEWENANG PEMBERHENTIAN PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA


KAMARUDDIN, KAMARUDDIN (2012) STRUKTUR WEWENANG PEMBERHENTIAN PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA. Disertasi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
kamaruddin-621-1-13-kamar-9 cover.jpg

Download (263kB) | Preview
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
kamaruddin-621-1-13-kamar-9 dapus.pdf

Download (109kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
kamaruddin-621-1-13-kamar-9.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

Abstrak
Kamaruddin. Struktur Wewenang Pemberhentian Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, dibawah bimbingan Yunus Wahid selaku Promotor, Abdul Razak dan Marthen Arie selaku Ko-Promotor. Penelitian ini bertujuan; pertama untuk mengetahui sejauhmana kompetensi DPR,MK dan MPR dalam wewenang pemberhentian Presiden, kedua, untuk mengetahui hubungan wewenang DPR,MK dan MPR dalam Mekanisme pemberhentian Presiden, ketiga untuk menghasilkan desain struktur wewenang yang dapat mensistematisasi kepastian hukum. Penelitian normatif ini menggunakan tiga Metode Analisis Hukum; pertama, Statute Aproach, untuk menganalisis rumusan norma hukum dalam UUDNRI 1945, terkait dengan kompetensi wewenang dan relasi wewenang lembaga Negara dalam mekanisme pemberhentian Presiden, kedua, Conseptual Approach yang digunakan untuk mengidentifikasi keterkaitan konseptual teori-teori hukum dengan teori struktur wewenang yang diketengahkan riset ini, ketiga, Analytical Aproach untuk menguji keterhubungan sistemik pada relasi wewenang melalui konsep Analisis Bentuk Relasi wewenang; Simetris, Asimetris dan Inter-Asimetris dalam strukturasi kepastian hukum pada mekanisme pemberhentian Presiden. Hasil Penelitian menunjukkan pertama, bahwa kompetensi DPR,MK dan MPR dalam wewenang pemberhentian Presiden dalam analisis konsep Wewenang dinilai cacat kompetensi.oleh karena teridentifikasi terjadi penyimpangan fungsi otoritatif kelembagaan. Kedua bahwa analisis konsep Relasi Wewenang memandang bahwa relasi wewenang DPR, MK dan MPR dalam pemberhentian Presiden diidentifikasi tidak membentuk interrelasi fungsional karena relasi berlangsung antara lembaga (dengan fungsi yang) tidak sejenis. Ketiga, bahwa analisis konsep Struktur Wewenang Sistemik merumuskan kepastian Hukum pemberhentian Presiden dengan melakukan pemisahan pada alasan dan proses pemberhentian Presiden atas pelanggaran Tindak Pidana dan pelanggaran konstitusional. Penelitian ini merekomendasikan amandemen konstitusi UUDNRI 1945 terhadap pengaturan pemberhentian Presiden sebagaimana disistematisasi pada desain struktur wewenang sistemik, yakni pemisahan alasan dan proses pemberhentian Presiden atas pelanggaran Tindak Pidana dan pelanggaran konstitusional.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Kamaluddin
Date Deposited: 06 Oct 2021 00:41
Last Modified: 06 Oct 2021 00:41
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/7663

Actions (login required)

View Item
View Item