PENGIKATAN JAMINAN FIDUSIA PADA P.T. PEGADAIAN (PERSERO)


BUDIONO, BUDIONO (2013) PENGIKATAN JAMINAN FIDUSIA PADA P.T. PEGADAIAN (PERSERO). Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
budiono-567-1-13-budio-o cover1.jpg

Download (197kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
budiono-567-1-13-budio-o 1-2.pdf

Download (499kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
budiono-567-1-13-budio-o dapus.pdf

Download (139kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
budiono-567-1-13-budio-o.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (673kB)

Abstract (Abstrak)

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan mengetahui (1) pertentangan prinsip hukum jaminan yang dilakukan oleh P.T. Pegadaian (Persero) dalam hal pelaksanaan kredit jaminan fidusia. (2) cara eksekusi objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh P.T. Pegadaian (Persero) apabila debitur wanprestasi dan tidak sanggup melunasi hutangnya.
Penelitian ini bersifat yuridis empiris yaitu mengkaji hukum secara teoritis dan normatif serta mengkaji hukum dalam konteks empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi secara langsung di P.T. Pegadaian (Persero) dan wawancara, dokumentasi dan kajian pustaka. Data dianalisis menggunakan analisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) P.T. Pegadaian (Persero) tidak melaksanakan pendaftaran seluruh pengikatan jaminan fidusia, tetapi hanya pada perjanjian kredit jaminan fidusia yang berjumlah lebih dari Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Hal ini menyebabkan pengikatan jaminan fidusia yang dilaksanan oleh P.T. Pegadaian (Persero) bertentangan dengan prinsip hukum jaminan yaitu Pasal 11 UUJF No. 42/1999, Junto Permenkeu No. 130/PMK.010/2012 Pasal 1, 2, 3, 4, 5 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia. (2) Eksekusi yang dilakukan antara P.T. Pegadaian (Persero) dengan debitor adalah melalui musyawarah mufakat.
Implikasi dari tidak dilakukannya pendaftaran pada perjanjian fidusia dilarang melakukan penarikan terhadap objek jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan, hal ini tercantum dalam Pasal 3 Permenkeu No. 130/PMK.010/2012 Nomor 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia. Sebagai konsekuensinya adalah berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha.

Item Type: Thesis (Thesis)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Kamaluddin
Date Deposited: 07 Oct 2021 01:15
Last Modified: 07 Oct 2021 01:15
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/7551

Actions (login required)

View Item
View Item