STUDI HUKUM KONSTITUSI TENTANG HAK UNTUK TIDAK DITUNTUT ATAS DASAR HUKUM YANG BERLAKU SURUT MENURUT PASAL 28I AYAT (1) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945


Irmanputra AS, Andi (2007) STUDI HUKUM KONSTITUSI TENTANG HAK UNTUK TIDAK DITUNTUT ATAS DASAR HUKUM YANG BERLAKU SURUT MENURUT PASAL 28I AYAT (1) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. Disertasi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
andiirmanp-278-1-ps004 cover.jpg

Download (327kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
andiirmanp-278-1-ps004 1-2.pdf

Download (255kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
andiirmanp-278-1-ps004 dapus-lam.pdf

Download (127kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
andiirmanp-278-1-ps004.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

ABSTRAK
ANDI IRMANPUTRA AS. Studi Hukum Konstitusi Tentang Hak Untuk Tidak Dituntut Atas Hukum Yang Berlaku Surut Menurut Pasal 28I Ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dibawah bimbingan Promotor Laica Marzuki,. Ko Promotor Sukarno Aburaerah dan Syamsul Bachri. Penelitian ini bertujuan menemukan hakikat konstitusi sebagai hukum tertinggi melalui melalui penemuan jawaban akan relasi: 1) penanganan peristiwa Bom Bali 2002; 2) pelaksanaan kewenangan KPK ; dan 3) Pengadilan HAM Ad Hoc dengan hak untuk tidak dituntut atas hukum berlaku surut yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (Pasal 28I ayat (1) UUD 1945). Penelitian ini adalah penelitian normative/doktrinal dengan studi kepustakaan yang objek penelitian adalah Putusan Mahkamah Konstitusi perkara 013/PUU-I/2003; 069/PUU-II/ 2004 ; dan 065/PUU-II/2004. Penelitian ini mengkaji bahan hukum primer, sekunder hingga tersier. Pengolahan bahan-bahan hukum dengan pendekatan kasus (case approach) atau “reasoning by example from case to case”, perundang-undangan (statute approach), konsep (conceptual approach), historis (histories approach), filsafat (philosophical approach) dan analitis (analytical approach) baik. secara teks, konteks maupun kontekstualisasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konstitusi sebagai hukum tertinggi bukan sebatas bingkai hirarki peraturan perundang-undangan domestik atau hasil untaian tutur politik yang ditulis oleh MPR yang kemudian dibaca dengan spirit daulat negara beraroma heroik. Hakikat ketertinggian konstitusi terletak pada batin, jiwa atau sukma konstitusi bahwa konstitusi itu inklusif, hidup dengan oksigen kemanusiaan yang semakin mengglobal bahkan terkadang menembus langit dan bumi guna mendengar firman-firman samawi. Membaca “hak untuk tidak dituntut atas hukum berlaku surut” tidak sebatas “hukum” sebagai undang-undang (nasional) namun termasuk hukum yang lintas kedaulatan. Hak ini berada dalam lingkup hukum pidana materil dan bersifat mutlak dengan penegasan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, sehingga tidak dapat dikecualikan atau dikesampingkan. Oleh karenanya peristiwa Bom Bali 2002, bukanlah kejahatan yang baru setelah UU No. 16/2003 diundangkan hanya karena menggunakan istilah “terorisme”, eksistensi Pengadilan HAM Ad Hoc dan pelaksanaan kewenangan KPK yang merupakan wilayah hukum formil serta kejahatan yang menjadi juridiksinya juga bukanlah kejahatan yang baru setelah UU No. 26/2000 dan UU No.30/2002 diundangkan sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Kamaluddin
Date Deposited: 29 Sep 2021 02:13
Last Modified: 29 Sep 2021 02:13
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/7027

Actions (login required)

View Item
View Item