AGUNG, MOH. (2021) PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM OKNUM ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA ATAS TINDAK PIDANA PENIPUAN (Studi Kasus Putusan Nomor 40-K/PM.III-16/AD/IV/2019). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.
B011171598_skripsi cover1.png
Download (164kB) | Preview
B011171598_skripsi 1-2.pdf
Download (1MB)
B011171598_skripsi dp.pdf
Download (208kB)
B011171598_skripsi.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
Abstract (Abstrak)
Moh. Agung (B011171598) dengan juduI “Pertanggungjawaban Hukum Oknum Anggota Tentara Nasional Indonesia Atas Tindak Pidana Penipuan (Studi Kasus Putusan Nomor 40-K/PM.III-16/AD/IV/2019). Di bawah bimbingan Syamsuddin Muchtar sebagai Pembimbing Utama dan Audyna Mayasari Muin sebagai Pembimbing Pendamping.
PeneIitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pertanggungjawaban hukum bagi oknum anggota tentara nasional Indonesia yang melakukan tindak pidana penipuan dan penerapan hukum dalam tindak pidana penipuan oleh oknum anggota tentara nasional Indonesia berdasarkan Putusan Nomor 40-K/PM.III-16/AD/IV/2019.
Jenis peneIitian yang digunakan adaIah peneIitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptuaI dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan, dan putusan hakim. Bahan hukum sekunder, yaitu buku teks dan jurnaI hukum. Bahan non hukum, yaitu artikeI, jurnaI, dan Iiteratur hukum daIam internet sebagai data pendukung daIam peneIitian ini. KeseIuruhan bahan hukum tersebut dianaIisis secara kuaIitatif dan disajikan secara deduktif.
Adapun hasiI peneIitian ini yaitu, 1) Pertanggungjawaban hukum oknum anggota tentara nasional Indonesia terhadap tindak pidana penipuan akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHP. Tindak pidana yang terjadi dalam kalangan militer hampir sama dengan tindak pidana pada umumnya yang membedakan cuma subjeknya dimana subjeknya yaitu militer. 2) Penerapan hukum terhadap tindak pidana penipuan yang diIakukan oIeh oknum tentara nasional Indonesia, sudah tepat, dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersaIah yang sebagaimana daIam dakwaan tunggal yakni PasaI 378 KUHPidana. HaI itu sesuai dengan fakta-fakta yang ada dipersidangan, serta aIat bukti yang sah, yaitu keterangan terdakawa, dan keterangan para saksi.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban hukum, Tindak Pidana, Penipuan, TNI.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.Sos Rasman - |
Date Deposited: | 06 Sep 2021 02:38 |
Last Modified: | 06 Sep 2021 02:38 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/6133 |