TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERCOBAAN TINDAK PIDANA TERORISME (Studi Kasus Putusan No.781/Pid.Sus/2020/PN.JKT.TIM)


RANDANAN, LASO’ RAMADHAN (2021) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERCOBAAN TINDAK PIDANA TERORISME (Studi Kasus Putusan No.781/Pid.Sus/2020/PN.JKT.TIM). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B011171333_skripsi cover1.png

Download (165kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B011171333_skripsi 1-2.pdf

Download (2MB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B011171333_skripsi dp.pdf

Download (118kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B011171333_skripsi.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract (Abstrak)

LASO’ RAMADHAN RANDANAN (B011171333), dengan Judul “Tinjauan Yuridis Terhadap Percoban Tindak Pidana Terorisme (Studi Kasus Putusan No.781/Pid.Sus /2020/PN.JKT.TIM)”. Dibimbing oleh Abd. Asis sebagai Pembimbing Utama dan Hijrah Adhyanti Mirzana sebagai Pembimbing Pendamping.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi percobaan tindak pidana terorisme pada pasal 7 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Serta untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terkait percobaan terorisme dalam putusan No.781/Pid.Sus /2020/PN.JKT.TIM.
Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian normatif serta menggunakan pendekaan undang-undang (statuta appoarch), dan pendekatan kasus (case aprroach) Bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh dari berbagai litelatur yang terkait dengan penelitian. Kemudian data yang diperoleh dikaji dan dianalisis dengan metode kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif.
Hasil penelitian diperoleh kesimpulan yakni: 1) kualifikasi percobaan terorisme dalam Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang unsur-unsurnya sama dengan sama dengan unsur percobaan tindak pidana dalam Pasal 53 KUHP, yaitu adanya niat, adanya perbuatan permulaan pelaksanaan kejahatan, dan perbuatan pelaksanaan tidak selesai bukan sebab dari kehendaknya sendiri. Percobaan tindak pidana terorisme dipidana sama dengan tindak pidana selesai. 2) Pertimbangan hukum hakim menjatuhkan putusan terhadap pelaku percobaan tindak pidana terorisme dalam putusan No.781/Pid.Sus/2020/PN.JKT.TIM. tidak tepat, karena menurut Penulis perbuatan terdakwa lebih memenuhi unsur persiapan tindak pidana terorisme dari pada unsur percobaan tindak pidana terorisme.
Kata Kunci : Percobaan, Tindak Pidana Terorisme

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 06 Sep 2021 02:38
Last Modified: 06 Sep 2021 02:38
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/6125

Actions (login required)

View Item
View Item