PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS UANG PANAI (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 130/Pid.B/2019/PN.Pin)


ZULFIAH, ZULFIAH (2021) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS UANG PANAI (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 130/Pid.B/2019/PN.Pin). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B011171106_skripsi cover1.png

Download (139kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B011171106_skripsi 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B011171106_skripsi dp.pdf

Download (194kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B011171106_skripsi.pdf

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

ZULFIAH (B011171106), “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Uang Panai (Studi Kasus Putusan Nomor: 130/Pid.B/2019/PN.Pin)”, (dibimbing oleh Bapak H. M. Said Karim sebagai pembimbing I dan Ibu Haeranah sebagai pembimbing II).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan dengan modus uang panai dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana penipuan dengan modus uang panai.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu teknik pengumpulan data dengan dua cara: 1. Data Primer, yaitu pengumpulan data melalui penelusuran buku-buku, laporan-laporan penelitian, putusan pengadilan Nomor : 130/Pid.B/2019/PN Pin, peraturan undang-undang yang berkaitan dengan putusan tersebut dan naskah-naskah ilmiah lainnya 2. Data Sekunder, yaitu berupa semua pulblikasi hukum yang bukan dokumen resmi, publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, jurnal-jurnal hukum serta kamus-kamus hukum. Data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder kemudian akan dianalisis dan diolah dengan metode kualitatif untuk menghasilkan kesimpuan.
Hasil penelitian menunjukkan, bahwa: 1) Dalam putusan Nomor: 130/Pid.B/2019/PN.Pin tersebut Terdakwa telah memenuhi unsur pertanggungjawaban dimana Terdakwa Hana Nirwana secara sengaja melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan modus uang panai, saat melakukan (melaksanakan) perbuatannya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta sadar akan dampak dari tindakannya juga terdapat kesalahan berupa kesengajaan dan tidak terdapat alasan penghapus pidana baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam perbuatan terdakwa. 2) Pertimbangan Hakim terhadap Hana Nirwana dalam Putusan No : 120/Pid.B/2019/PN.Pin, Terdakwa Hana Nirwana didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yaitu kesatu Pasal 378 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP. Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum di persidangan maka Majelis Hakim yang memilih dakwaan alternatif kesatu, sehingga tepatlah Amar/Isi Putusan Majelis Hakim. menyatakan bahwa Terdakwa Hana Nirwana Binti Alimuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan dengan mengguanakan Modus Uang Panai”, dan dihukum pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Penjatuhan hukuman yang lebih ringan yakni 2 (dua) tahun dibandingkan Tuntutan Jaksa yakni 3 (tiga) tahun.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pertimbangan Hakim, Penipuan, Uang Panai.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 06 Sep 2021 02:31
Last Modified: 04 Nov 2024 01:52
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/6106

Actions (login required)

View Item
View Item