WEWENANG MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN (MKD) TERHADAP ANGGOTA DPR RI YANG MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK


UTAMA, MUH. TAUFAN TRI (2021) WEWENANG MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN (MKD) TERHADAP ANGGOTA DPR RI YANG MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B11116108_skripsi cover1.png

Download (110kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B11116108_skripsi 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B11116108_skripsi dp.pdf

Download (168kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B11116108_skripsi.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

MUH. TAUFAN TRI UTAMA (B11116108), Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, dengan judul skripsi “Wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Terhadap Anggota DPR RI Yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik”. Di bawah bimbingan dan arahan Anshori Ilyas selaku Pembimbing I dan Muh. Zulfan Hakim selaku Pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pemeriksaan anggota DPR RI yang melanggar kode etik dan bagaimana penerapan sanksi terhadap Anggota DPR RI yang melanggar kode etik.
Tipe penelitian yang digunakan oleh penulis adalah tipe penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual. Bahan Hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, yakni peraturan perundang-undangan, putusan hakim, risalah pembuatan undang-undang serta bahan hukum sekunder diperoleh dari buku-buku yang relevan, jurnal-jurnal, literatur-literatur, dokumen, dan arsip melalui penelitian kepustakaan. Keseluruhan bahan hukum tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, (1) Perkara yang diproses oleh MKD yaitu Perkara Pengaduan dan Perkara Tanpa Pengaduan, di mana pelanggaran Kode Etik yang Perkara dengan Pengaduan maupun Perkara Tanpa Pengaduan berasal dari pelanggaran ringan, sedang dan berat dan memiliki proses pemeriksaan yang berbeda. Perkara yang ditindaklanjuti baik aduan maupun tanpa pengaduan ditindaklanjuti dengan berdasarkan kelengkapan alat bukti. Namun, perkara bisa tidak ditindaklanjuti. Tetapi, idealnya pelanggaran tanpa pengaduan, seharusnya MKD tidak berwenang lagi untuk tidak menindaklanjuti dikarenakan tentu fakta pelanggaran sudah cukup jelas. Hak untuk tidak menindaklanjuti Perkara Tanpa Pengaduan tentu tidak selaras dengan tujuan MKD yaitu menjaga harkat dan martabat lembaga DPR. (2) Penerapan sanksi kepada Anggota DPR yang melakukan pelanggaran Kode Etik terdiri dari 3 (tiga) bagian yaitu rehabilitasi, sanksi, Pelaksanaan putusan dan evaluasi. Bagi anggota yang dalam putusannya MKD mengatakan diputus Teradu tidak bersalah maka diberikan rehabilitasi. Sanksi terbagi atas tiga yaitu sanksi ringan, sedang, berat. Sanksi ringan dengan teguran lisan atau teguran tertulis, Sanki sedang dengan pemindahan keanggotaan pada Alat Kelengkapan DPR (AKD) atau pemberhentian dari jabatan Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD. Sedangkan Sanksi Berat dengan pemberhentian sementara paling singkat 3 (tiga) bulan atau pemberhentian tetap sebagai Anggota.
Kata Kunci: Wewenang, Mahkamah Kehormatan Dewan, Kode Etik, DPR

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 06 Sep 2021 02:29
Last Modified: 06 Sep 2021 02:29
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/6089

Actions (login required)

View Item
View Item