HASANAH DEWI, HIDJRI NURUL (2026) Analisis Terhadap Pendirian Bangunan Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung di Lahan Bekas Tambak di Kabupaten Maros = Analysis of the Construction of Buildings Without Building Approval (PBG) on Former Fishpond Land in Maros Regency. Skripsi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN.
B021211080-eh185fvxdiasRKY6-20260602230349.jpeg
Download (131kB)
B021211080-1-2.pdf
Download (844kB)
B021211080-dp.pdf
Download (244kB)
B021211080-fullll.pdf
Restricted to Repository staff only until 11 May 2028.
Download (3MB)
Abstract (Abstrak)
Latar Belakang: Maraknya fenomena pendirian bangunan di lahan bekas tambak menjadi bangunan hunian di Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros menimbulkan persoalan hukum karena sebagian besar bangunan yang didirikan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kabupaten Maros sebagai bagian dari kawasan metropolitan Mamminasata berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 mengalami tekanan pembangunan yang semakin intensif, sehingga mendorong masyarakat untuk mengalihfungsikan lahan tambak menjadi lahan hunian tanpa melalui prosedur perizinan yang sah. Padahal berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kecamatan Bontoa ditetapkan sebagai zona perikanan budidaya, sehingga pendirian bangunan di atasnya wajib memenuhi ketentuan PBG sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung jo. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Tujuan: Untuk menganalisis kedudukan hukum bangunan yang didirikan tanpa PBG di lahan bekas tambak serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat penerapan PBG di Kabupaten Maros. Metode: Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, menggunakan data primer melalui wawancara dengan aparat setempat dan masyarakat, serta data sekunder dari literatur dan regulasi mengenai bangunan gedung dan tata ruang. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendirian bangunan tanpa PBG tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta tidak sejalan dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Maros. Dan bangunan yang didirikan tidak memiliki kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan resiko keamanan struktural akibat karakteristik tanah tambak yang lunak dan rawan penurunan. Adapun penyebab utama masyarakat tidak mengurus PBG adalah minimnya pemahaman terhadap kewajiban perizinan, kurangnya sosialisasi dari pemerintah, adanya kebiasaan turun-temurun mendirikan rumah di atas lahan warisan, dan lemahnya pengawasan atau penegakan aturan di lapangan. Kesimpulan: Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan peningkatan edukasi, sosialisasi, serta penegakan hukum untuk mendorong masyarakat agar mengurus PBG sebelum mendirikan bangunan, guna mewujudkan ketertiban administrasi dan kepastian hukum dalam pemanfaatan lahan bekas tambak.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | PBG, Legalitas, Tambak |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Hukum Administrasi Negara |
| Depositing User: | - Nurhasnah |
| Date Deposited: | 25 Sep 2026 07:03 |
| Last Modified: | 25 Sep 2026 07:03 |
| URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/57937 |
