REKONSTRUKSI HUKUM PENGHENTIAN PENUNTUTAN ATAS TINDAK PIDANA KORUPSI GUNA MEWUJUDKAN KEADILAN RESTORATIF = RECONSTRUCTION OF THE LAW TO TERMINATE PROSECUTIONS FOR CORRUPTION CRIMES IN ORDER TO REALIZE RESTORATIVE JUSTICE


SURACHMAN, HARI (2026) REKONSTRUKSI HUKUM PENGHENTIAN PENUNTUTAN ATAS TINDAK PIDANA KORUPSI GUNA MEWUJUDKAN KEADILAN RESTORATIF = RECONSTRUCTION OF THE LAW TO TERMINATE PROSECUTIONS FOR CORRUPTION CRIMES IN ORDER TO REALIZE RESTORATIVE JUSTICE. Disertasi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN.

[thumbnail of sampul] Image (sampul)
B013231007-90FniByOkLh34l2u-20260602152535.jpg

Download (344kB)
[thumbnail of bab 1-2] Text (bab 1-2)
B013231007-1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of dapus] Text (dapus)
B013231007-dp.pdf

Download (99kB)
[thumbnail of full teks] Text (full teks)
B013231007-fulllll.pdf
Restricted to Repository staff only until 21 May 2028.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

Latar Belakang: Ditentukannya tindak pidana korupsi sebagai delik materiil, menempatkan upaya pengembalian keuangan negara akibat korupsi yang menjadi hal yang sangat penting. Artinya, yang fundamental dalam tindak pidana korupsi adalah apa yang telah diambil oleh pelaku, harus dikembalikan ke negara. Tidak hanya sebatas menghukum (memenjara) pelaku sebagai efek jera. Tujuan: Untuk memahami dan menemukan Rekonstruksi hukum yang ideal bagi kejaksaan (tahap penuntutan) terhadap tindak pidana korupsi dalam mewujudkan keadilan restoratif Metode: Tipe penelitiannya adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan Pendekatan konseptual. Bahan hukum yang ada dikumpulkan dengan teknik kepustakaan dan wawancara sebagai pendukung. Bahan hukum yang diperoleh akan dianalisa secara normatif kualitatif, dan diurai secara sistematis, logis, dan rasional. Hasil: (1) Esensi restorative justice terhadap tindak pidana korupsi yaitu terciptanya keadilan yang berimbang bagi pelaku dan korban secara adil dan bijaksana; (2) Peran kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia yaitu mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara bukan hanya melalui tuntutan pidana, melainkan melalui restorative justice; (3) Kesimpulan: Penerapan restorative justice pada tindak pidana korupsi secara teoritis dimungkinkan untuk dilaksanakan selama memiliki kerangka hukum yang jelas dan diawasi secara ketat serta dibuatkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas. Kebaruan: rekonstruksi hukum penuntutan tindak pidana korupsi dengan memaknai extraordinary crime secara kontekstual dan tidak absolut melalui klasifikasi korupsi kecil, sedang, dan berat, sehingga penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif dapat diterapkan secara sah dan proporsional dengan orientasi utama pada pemulihan kerugian keuangan negara

Item Type: Thesis (Disertasi)
Uncontrolled Keywords: Restorative Justice, Termination of Prosecution, Corruption
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: - Nurhasnah
Date Deposited: 24 Sep 2026 06:03
Last Modified: 24 Sep 2026 06:03
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/57868

Actions (login required)

View Item
View Item