ADIFITRAH, MUHAMMAD RIYADH (2026) PENERAPAN PASAL PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI=THE APPLICATION OF DEFAMATION ARTICLES IN THE ELECTRONIC INFORMATION AND TRANSACTIONS LAW POST CONSTITUTIONAL COURT DECISION. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.
B012241041-XCvnS3TZQIALkUbh-20260415105530.jpg
Download (367kB)
B012241041-1-2.pdf
Download (304kB)
B012241041-dp.pdf
Download (63kB)
B012241041-fullll.pdf
Restricted to Repository staff only until 5 March 2028.
Download (2MB)
Abstract (Abstrak)
Latar Belakang: Perkembangan teknologi digital meningkatkan risiko pencemaran nama baik, sehingga pembaruan UU ITE, KUHP lama dan KUHP Nasional menegaskan batasan delik antara kritik, pendapat, dan fitnah guna menjaga keseimbangan perlindungan kehormatan dan kebebasan berekspresi. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan delik pencemaran nama baik dalam Undang-Undang informasi elektronik dan transaksi elektronik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia dan implementasi penegakan hukum delik pencemaran nama baik dalam Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Metode: Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilakukan di Kota Makassar. Menggunakan data primer yang diperoleh secara langsung dilapangan dan data sekunder diperoleh dari data yang berupa dokumen, jurnal serta artikel ilmiah. Data diperoleh melalui studi dokumentasi, wawancara, observasi, dan kuesioner. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif melalui tabulasi frekuensi dan persentase. Hasil: Penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pengaturan delik pencemaran nama baik dalam UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah memberikan dasar hukum penegakan pidana di ruang digital, namun masih menimbulkan multitafsir unsur delik dan ketidakseimbangan antara perlindungan kehormatan dan kebebasan berekspresi; (2) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik hanya dapat dikenakan terhadap individu, sejalan dengan ketentuan KUHP Nasional Pasal 433 yang berlaku tahun 2026. Namun demikian, implementasi penegakan hukum masih menghadapi inkonsistensi aparat penegak hukum yang berpotensi menimbulkan kriminalisasi di ruang digital. Kesimpulan: Penerapan delik pencemaran nama baik pasca Putusan Mahkamah Konstitusi memerlukan pedoman penafsiran dan penegakan hukum yang jelas guna menjamin keadilan, kepastian hukum, dan kebebasan berekspresi.
| Item Type: | Thesis (Thesis) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Penegakan Hukum, Pencemaran Nama Baik, Putusan Mahkamah Konstitusi. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Unnamed user with username pkl2 |
| Date Deposited: | 24 Sep 2026 02:27 |
| Last Modified: | 24 Sep 2026 02:27 |
| URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/57799 |
