FIRMANSYAH, PUTRI SAYYIDINA (2026) ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK OLEH AYAH TIRI (STUDI PUTUSAN NOMOR: 577/PID.SUS/2021/PN.LBP)=LEGAL ANALYSIS OF THE CRIMINAL ACT OF CHILD MASSAGE BY A STEPFATHER (STUDY OF DECISION NUMBER: 577/PID.SUS/2021/PN.LBP). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.
B011221126-K0iTmSVzcGt4odIP-20260415172233.jpg
Download (235kB)
B011221126-1-2.pdf
Download (374kB)
B011221126-DP.pdf
Download (301kB)
B011221126-FULLL.pdf
Restricted to Repository staff only until 4 March 2028.
Download (1MB)
Abstract (Abstrak)
Latar Belakang: Kejahatan pencabulan terhadap anak merupakan pelanggaran kesusilaan yang terus meningkat dan kerap dilakukan oleh pelaku yang memiliki kedekatan dengan korban, termasuk ayah tiri. Hal ini menunjukkan ketidaksesuaian antara ketentuan pemberatan pidana dan praktik penerapannya di pengadilan. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tiri menurut perspektif hukum pidana Indonesia serta menganalisis penerapan hukum pidana dalam Putusan Nomor 577/Pid.Sus/2021/PN.Lbp. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang dianalisis secara preskriptif-normatif. Hasil: (1) Kualifikasi tindak pidana pencabulan terhadap anak oleh ayah tiri diatur dalam Pasal 76E jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dan dikualifikasikan sebagai tindak pidana kesusilaan yang bersifat delik biasa yang diatur secara khusus (lex specialis) dengan unsur pemberatan pidana. (2) Penerapan hukum pidana dalam putusan tersebut menunjukkan majelis hakim hanya menerapkan Pasal 82 ayat (1) tanpa pemberatan ayat (2) karena tidak dicantumkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kesimpulan: Pencabulan terhadap anak oleh ayah tiri merupakan tindak pidana kesusilaan yang diatur secara khusus dalam Pasal 76E jo. Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan dikualifikasikan sebagai delik biasa dengan unsur pemberatan pidana. Namun, dalam Putusan Nomor 577/Pid.Sus/2021/PN.Lbp, unsur pemberatan tersebut tidak diterapkan karena tidak dicantumkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sehingga putusan belum sepenuhnya mencerminkan perlindungan maksimal dan kepentingan terbaik bagi anak.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Anak; Ayah Tiri; ; Pencabulan; Tindak Pidana; |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Unnamed user with username pkl2 |
| Date Deposited: | 23 Sep 2026 07:09 |
| Last Modified: | 23 Sep 2026 07:09 |
| URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/57775 |
