PEMBAGIAN HARTA BERSAMA BERDASARKAN ASAS PEMISAHAN HORIZONTAL DALAM PERKARA PERCERAIAN = Division of Marital Property Based on the Principle of Horizontal Separation in Divorce Cases


M. SYAEFUDDIN, M. SYAEFUDDIN (2026) PEMBAGIAN HARTA BERSAMA BERDASARKAN ASAS PEMISAHAN HORIZONTAL DALAM PERKARA PERCERAIAN = Division of Marital Property Based on the Principle of Horizontal Separation in Divorce Cases. Disertasi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN.

[thumbnail of sampul] Image (sampul)
B013211018-35paDUlizVMjudSe-20260602144921.png

Download (103kB)
[thumbnail of bab 1-2] Text (bab 1-2)
B013211018-1-2.pdf

Download (474kB)
[thumbnail of dapus] Text (dapus)
B013211018-dp.pdf

Download (219kB)
[thumbnail of full teks] Text (full teks)
B013211018-fullll.pdf
Restricted to Repository staff only until 5 May 2028.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

M. SYAEFUDDIN (B013211018). Pembagian Harta Bersama Berdasarkan Asas Pemisahan Horizontal Dalam Perkara Perceraian. Dibimbing oleh Ahmadi Miru, Abrar Saleng, dan Oky Deviany. Latar Belakang: Disertasi ini mengkaji permasalahan hukum yang kerap muncul dalam perkara perceraian, yaitu putusan pengadilan mengenai pembagian harta bersama berupa bangunan yang berdiri di atas tanah bawaan atau tanah milik orang tua, yang dalam praktik sulit bahkan tidak dapat dieksekusi. Tujuan: Penelitian ini bertujuan merumuskan konsep ideal pembagian harta bersama berdasarkan asas pemisahan horizontal sehingga dapat lebih mudah dilaksanakan. Metode: Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (normative legal research) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, serta bahan non-hukum, yang dianalisis secara preskriptif dengan logika silogisme. Hasil: Penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Konsep harta bersama dipahami berbeda dalam berbagai sistem hukum. Dalam hukum Islam, ia didasarkan pada prinsip syirkah, keadilan, dan maqasid syariah; dalam hukum adat, harta bersama dipandang sebagai hasil gotong royong dan relasi kolektif keluarga; sedangkan dalam hukum positif, harta bersama merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan. (2) Asas pemisahan horizontal, yang dipengaruhi oleh hukum adat, membedakan kepemilikan tanah dengan bangunan di atasnya. (3) Praktik peradilan menunjukkan adanya disparitas putusan, tidak adanya keterlibatan pemilik tanah, serta penetapan kompensasi berupa uang dalam amar putusan yang menimbulkan kendala eksekusi. Kesimpulan: Penelitian ini menegaskan bahwa pembagian harta bersama yang ideal memerlukan pendekatan progresif dari hakim dengan mempertimbangkan kontribusi riil, keadilan substantif, dan proporsionalitas. Kebaruan: Penelitian ini menawarkan kebaruan berupa: (1) keterlibatan pemilik tanah sebagai pihak (turut tergugat); (2) pemberian kompensasi dari harta bersama lain (jika ada); serta (3) penilaian kompensasi pada tahap eksekusi, sedangkan amar putusan hanya menetapkan persentase bagian masing-masing pihak.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Uncontrolled Keywords: asas pemisahan horizontal, harta bersama, perceraian
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: - Nurhasnah
Date Deposited: 10 Sep 2026 05:25
Last Modified: 10 Sep 2026 05:25
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/57592

Actions (login required)

View Item
View Item