REKONSTRUKSI PENGATURAN KOPERASI MULTI PIHAK DITINJAU BERDASARKAN ASAS KEKELUARGAAN DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA = Reconstruction of Multi-Party Cooperative Regulations Reviewed Based on The Principle of Family in The Indonesian Legal System


WANAPUTRA, RIFANDI IHZAFARDHA (2026) REKONSTRUKSI PENGATURAN KOPERASI MULTI PIHAK DITINJAU BERDASARKAN ASAS KEKELUARGAAN DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA = Reconstruction of Multi-Party Cooperative Regulations Reviewed Based on The Principle of Family in The Indonesian Legal System. Thesis thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR.

[thumbnail of Cover] Image (Cover)
B022232029-0BwJ3Qh25t1NEfgZ-20260310160938.jpg

Download (377kB)
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B022232029-1-2.pdf

Download (193kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B022232029-dp.pdf

Download (63kB)
[thumbnail of Full Teks] Text (Full Teks)
B022232029-fulll.pdf
Restricted to Repository staff only until 20 August 2028.

Download (2MB)

Abstract (Abstrak)

ABSTRAK RIFANDI IHZAFARDHA WANAPUTRA (B022232029). REKONSTRUKSI PENGATURAN KOPERASI MULTI PIHAK DITINJAU BERDASARKAN ASAS KEKELUARGAAN DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA. Dibimbing oleh Aminuddin Ilmar. Latar Belakang: Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi Multi Pihak menimbulkan masalah karena beberapa ketentuannya tidak sesuai dengan asas kekeluargaan dan prinsip dasar koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Pembagian anggota ke dalam kelompok-kelompok tertentu menyebabkan perbedaan kedudukan dan berpotensi menimbulkan perpecahan di dalam koperasi. Selain itu, aturan tersebut melemahkan prinsip satu anggota, satu suara yang menjadi ciri utama koperasi di Indonesia. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagian-bagian pengaturan koperasi multi pihak yang tidak sesuai dengan asas kekeluargaan serta merumuskan bentuk perbaikan atau rekonstruksi aturan agar kembali sesuai dengan jati diri koperasi. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis menggunakan teori keadilan, teori kepastian hukum, teori kedudukan hukum, dan teori rekonstruksi hukum. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa ketentuan dalam Permenkop 8/2021, seperti definisi koperasi multi pihak, pengelompokan anggota, pembagian hak dan kewajiban, dan mekanisme pemilihan pengurus serta pengawas, tidak memiliki dasar yang kuat dalam UU 25/1992. Ketentuan tersebut menimbulkan ketidaksinkronan aturan, mengurangi kepastian hukum, dan tidak sejalan dengan asas kekeluargaan yang mengharuskan semua anggota memiliki kedudukan yang sama. Kesimpulan: Pengaturan koperasi multi pihak perlu diperbaiki dengan mengembalikan keanggotaan koperasi pada prinsip kesetaraan. Perbedaan peran dalam usaha koperasi sebaiknya hanya diatur sebagai fungsi operasional, bukan sebagai pembagian kelompok anggota. Rekonstruksi diperlukan agar aturan tentang koperasi multi pihak tetap memberi ruang inovasi, namun tetap sesuai dengan asas kekeluargaan dan ketentuan UU 25/1992

Item Type: Thesis (Thesis)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Rekonstruksi, Koperasi Multi Pihak, Asas Kekeluargaan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Kenotariatan
Depositing User: - Andi Anna
Date Deposited: 08 Sep 2026 06:18
Last Modified: 08 Sep 2026 06:18
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/57513

Actions (login required)

View Item
View Item