AFIA, NUR (2026) Pemenuhan Hak Kebebasan Berpendapat Di Media Sosial Dalam Hukum Positif Di indonesia = FULFILLMENT OF THE RIGHT TO FREEDOM OF SPEECH ON SOCIAL MEDIA IN POSITIVE LAW IN INDONESIA. Thesis thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR.
B012241047-5jk68Igyzx4t7QJO-20260306095515.jpg
Download (454kB)
B012241047-1-2.pdf
Download (320kB)
B012241047-dp.pdf
Download (155kB)
B012241047-fulll.pdf
Restricted to Repository staff only until 24 February 2028.
Download (1MB)
Abstract (Abstrak)
Nur Afia (B012241047), Pemenuhan Hak Kebebasan Berpendapat Di Media Sosial Dalam Hukum Positif Di Indonesia, Dibimbing Oleh Judhariksawan. Latar Belakang: kebebasan berpendapat sering kali berbenturan dengan norma hukum dan etika dalam bermedia sosial. Banyak kasus hukum muncul akibat penyalahgunaan kebebasan berpendapat, seperti pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran hoaks, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Kondisi ini menimbulkan dilema antara pemenuhan hak kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional warga negara dengan upaya penegakan hukum untuk menjaga ketertiban dan kehormatan orang lain. Tujuan: Untuk menganalisis pemenuhan hak kebebasan berpendapat dimedia sosial dan penegakan hukum kebebasan berpendapat dimedia sosial. Metode: Tipe penelitian adalah penelitian empiris dengan lokasi penelitian di Subdit V Ditres krimsus Polda Sulawesi Selatan dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI Sulsel). Sumber data primer diperoleh melalui wawancara dan data sekunder diperoleh melalui bahan kepustakaan yang sesuai tujuan penelitian. Seluruh data yang diperoleh selama proses penelitian akan dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif. Hasil: penelitian ini menujukkan (1) Pemenuhan hak kebebasan berpendapat di media sosial dalam hukum positif di Indonesia pada dasarnya telah diakui, dijamin, dan dilindungi oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan nasional. Jaminan tersebut termuat secara eksplisit dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang (UU ITE). (2) Penegakan hukum dalam kebebasan berpendapat di media sosial pada dasarnya telah memiliki dasar hukum yang jelas dan dijamin oleh undang-undang, tetapi tetap memiliki batas sesuai Pasal 28J UUD 1945. Artinya, setiap orang bebas menyampaikan pendapat selama tidak melanggar hak orang lain atau merugikan kehormatan seseorang.Kesimpulan:kebebasan berpendapat di media sosial di Indonesia telah diakui dan dijamin secara konstitusional, Namun, pemenuhan hak tersebut harus disertai dengan penegakan hukum yang adil, proporsional, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, kebebasan berekspresi tetap terlindungi tanpa mengabaikan batasan hukum, sehingga tercipta ruang digital yang aman, tertib, dan menghormati hak orang lain.
| Item Type: | Thesis (Thesis) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Pemenuhan Hak, Kebebasan berpendapat, Media Sosial. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | - Andi Anna |
| Date Deposited: | 24 Aug 2026 02:15 |
| Last Modified: | 24 Aug 2026 02:15 |
| URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/57153 |
