KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI OVER KAPASITAS NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN = CRIMINAL LAW POLICY IN ADDRESSING OVERCAPACITY OF PRISONERS IN CORRECTIONAL INSTITUTIONS


WAHDANIA, WAHDANIA (2026) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI OVER KAPASITAS NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN = CRIMINAL LAW POLICY IN ADDRESSING OVERCAPACITY OF PRISONERS IN CORRECTIONAL INSTITUTIONS. Thesis thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR.

[thumbnail of Cover] Image (Cover)
B012232043-9rXBEUOfIhe0biqY-20260310124405.jpeg

Download (199kB)
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B012232043-1-2.pdf

Download (466kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B012232043-dp.pdf

Download (233kB)
[thumbnail of Full teks] Text (Full teks)
B012232043-full.pdf
Restricted to Repository staff only until 4 August 2028.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

WAHDANIA (B012232043). Kebijakan Hukum Pidana dalam Menanggulangi Over Kapasitas Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Dibimbing oleh Audyna Mayasari Muin. Latar Belakang: Over Kapasitas Lapas merupakan sebuah kondisi dimana laju pertumbuhan narapidana tidak berbanding lurus dengan laju pertumbuhan daya tampung Lapas. Kondisi demikian hampir terjadi di semua Lapas di Indonesia. Terhadap persoalan tersebut, solusi tentu bukan pada menambah sarana atau fasilitas melainkan diperlukan solusi yang bersifat jangka panjang yakni pembaharuan kebijakan hukum pidana. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya over kapasitas Lapas serta menganalisis kebijakan hukum pidana di Indonesia yang dapat menanggulangi over kapasitas Lapas di Indonesia. Metode: Penelitian Empiris. Data primer diperoleh dengan melakukan penelitian lapangan berupa wawancara di Lapas Kelas IIA Palopo. Data Sekunder diperoleh dengan melakukan studi kepustakaan terhadap perundang-undangan. Seluruh data dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Hasil: (1) Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya over kapasitas Lapas Kelas IIA Palopo meliputi, faktor hukum, penegak hukum, sarana atau fasilitas, budaya, dan masyarakat. Namun, kelima faktor tersebut yang paling berpengaruh adalah Faktor hukum. Hal ini terlihat pada formulasi sanksi pemidanaan dalam KUHP masih cenderung pada pidana penjara, selain itu pengaturan mekanisme peradilan pidana masih menguatkan dan berorientasi pada pemenjaraan seperti konsep penahanan dalam tingkat penyidikan. (2) Kebijakan hukum pidana sebagaimana di formulasi oleh Marc Ancel digunakan untuk menganalisis upaya yang dapat menanggulangi over kapasitas Lapas. Adapun kebijakan hukum pidana materil yakni penerapan alternatif pidana non penjara seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Kebijakan hukum pidana formil meliputi sinkronisasi dan harmonisasi regulasi Restorative justice, reformulasi konsep Penahanan dalam KUHAP, serta optimalisasi diversi pada anak. Kesimpulan: Penanganan Over Kapasitas Lapas tidak dapat selesai dengan hanya membangun gedung baru, melainkan perlu perubahan politik hukum pidana baik kebijakan hukum pidana materil maupun formil. Kata Kunci:Over Kapasitas; Lembaga Pemasyarakatan; Kebijakan Hukum Pidana; Pemidanaan.

Item Type: Thesis (Thesis)
Uncontrolled Keywords: Over Kapasitas; Lembaga: Pemasyarakatan; Kebijakan Hukum Pidana; Pemidanaan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: - Andi Anna
Date Deposited: 24 Aug 2026 00:48
Last Modified: 24 Aug 2026 00:48
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/57142

Actions (login required)

View Item
View Item