Kewenangan Kejaksaan Dalam Menggunakan Denda Damai Pada Tindak Pidana Korupsi Kecil (Petty Corruption) = The Authority of the Prosecutor's Office in Using Settlement Fines in Small Corruption Crimes (Petty Corruption)


MUYASSARAH, ZURRIYYAH (2026) Kewenangan Kejaksaan Dalam Menggunakan Denda Damai Pada Tindak Pidana Korupsi Kecil (Petty Corruption) = The Authority of the Prosecutor's Office in Using Settlement Fines in Small Corruption Crimes (Petty Corruption). Thesis thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR.

[thumbnail of Cover] Image (Cover)
B012231026-FOJdhkuBUY6vtXa2-20260313151753.jpg

Download (376kB)
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B012231026-1-2.pdf

Download (351kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B012231026-dp.pdf

Download (136kB)
[thumbnail of Full Teks] Text (Full Teks)
B012231026-full.pdf
Restricted to Repository staff only until 6 March 2028.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

ABSTRAK ZURRIYYAH MUYASSARAH (B012231026). Kewenangan Kejaksaan Dalam Menggunakan Denda Damai Pada Tindak Pidana Korupsi Kecil (Petty Corruption) Dibimbing oleh M. Said Karim sebagai Pembimbing. Latar Belakang: Denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung. Tidak efektif ketika kasus petty corruption dengan kerugian negara sebesar Rp. 50 Juta harus diselesaikan dengan penanganan perkara yang paling sedikit menghabiskan biaya sebesar Rp. 200 Juta. Denda damai hadir menjawab masalah tersebut dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara pemulihan ekonomi nasional dan efektivitas sistem peradilan pidana dapat tetap optimal. Tujuan: untuk menganalisis pengaturan denda damai dalam Hukum Positif Indonesia dan untuk menganalisis kewenangan kejaksaan dalam menggunakan denda damai pada tindak pidana korupsi kecil (Petty Corruption) dalam perspektif hukum. Metode: Tipe penelitian menggunakan tipe penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perbandingan, pendekatan konseptual, dan pendekatan filosofis. Hasil: Penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Denda damai di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU HPP) yang mengatur wewenang Jaksa Agung menggunakan denda damai dalam perkara pidana di bidang perpajakan dan cukai. UU ini kemudian direspon dan diperkuat dengan Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Kejaksaan yang mengatur tugas dan wewenang Jaksa Agung dalam menerapkan denda damai pada tindak pidana ekonomi (2) Denda damai dapat diterapkan terhadap tindak pidana korupsi kecil (petty corruption) selama denda damai diterapkan dengan prinsip-prinsip hukum yang jelas. Penerapan denda damai dalam tindak pidana korupsi harus memiliki regulasi yang jelas dengan batasan yang tegas agar tidak disalahgunakan dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan serta kepastian hukum. Kesimpulan: Denda damai dapat diterapkan terhadap tindak pidana korupsi kecil (petty corruption). Kata Kunci: Denda Damai; Kejaksaan; Petty Corruption.

Item Type: Thesis (Thesis)
Uncontrolled Keywords: Denda Damai, Kejaksaan, Petty Corruption
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: - Andi Anna
Date Deposited: 21 Aug 2026 05:52
Last Modified: 21 Aug 2026 05:52
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/57101

Actions (login required)

View Item
View Item