ANALISIS KRITIS TERHADAP KONVENSI PBB TENTANG KEJAHATAN SIBER TAHUN 2024 TERKAIT PERLINDUNGAN DATA DI INDONESIA = CRITICAL ANALYSIS OF THE 2024 UN CYBERCRIME CONVENTION ON DATA PROTECTION


RAMADHANI, NADHIYA NUWAIRAH (2026) ANALISIS KRITIS TERHADAP KONVENSI PBB TENTANG KEJAHATAN SIBER TAHUN 2024 TERKAIT PERLINDUNGAN DATA DI INDONESIA = CRITICAL ANALYSIS OF THE 2024 UN CYBERCRIME CONVENTION ON DATA PROTECTION. Skripsi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR.

[thumbnail of Cover] Image (Cover)
B011221386-GKM0VcFxe8s6Tgo9-20260312134455.jpg

Download (257kB)
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B011221386-1-2.pdf

Download (355kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B011221386-dp.pdf

Download (244kB)
[thumbnail of Full Teks] Text (Full Teks)
B011221386-fulll.pdf
Restricted to Registered users only until 10 March 2028.

Download (849kB)

Abstract (Abstrak)

Latar Belakang: Meningkatnya kejahatan siber yang bersifat lintas negara mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi Konvensi PBB Tahun 2024 tentang Kejahatan Siber sebagai instrumen hukum internasional yang bertujuan memperkuat kerja sama penegakan hukum. Namun, pengaturan kewenangan negara dalam pengumpulan, penyadapan, dan pertukaran data elektronik dalam konvensi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap perlindungan data pribadi dan hak atas privasi. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum perlindungan data pribadi dalam Konvensi PBB Tahun 2024 tentang Kejahatan Siber serta menilai kesesuaiannya dengan sistem hukum nasional Indonesia. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder dengan menganalisis instrumen hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Kejahatan Siber Tahun 2024, hukum hak asasi manusia internasional, serta peraturan perundang-undangan nasional Indonesia di bidang pelindungan data pribadi. Hasil: Penelitian menunjukkan bahwa (1) Konvensi PBB Tahun 2024 tentang Kejahatan Siber memberikan kewenangan luas kepada negara dalam pengumpulan dan pertukaran data elektronik tanpa menetapkan standar perlindungan data pribadi yang mengikat secara internasional; (2) pengaturan tersebut berpotensi tidak sepenuhnya selaras dengan prinsip perlindungan data pribadi dalam hukum hak asasi manusia internasional dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Indonesia. Kesimpulan: Konvensi PBB Tahun 2024 tentang Kejahatan Siber berpotensi melemahkan perlindungan data pribadi apabila diterapkan tanpa penguatan prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi hukum dan penguatan jaminan perlindungan data pribadi dalam konteks implementasinya di Indonesia.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: kejahatan siber, perlindungan data pribadi, privasi digital
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: - Andi Anna
Date Deposited: 20 Aug 2026 02:37
Last Modified: 20 Aug 2026 02:37
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/57047

Actions (login required)

View Item
View Item