NASRUN, NAFIRA SEFTIANI (2026) Pertanggungjawaban Pidana Pada Pembantuan Tindak Pidana Pemerkosaan (Studi Putusan Nomor 201/Pid.B/2024/PN Sgm) = Criminal Liability for Aiding and Abetting Rape (Study of Decision Number 201/Pid.B/2024/PN Sgm). Skripsi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR.
B011221169-WS7HiuhC3xoqfG4M-20260310120426.jpeg
Download (76kB)
B011221169-1-2.pdf
Download (340kB)
B011221169-dp.pdf
Download (217kB)
B011221169-full.pdf
Restricted to Repository staff only until 4 March 2028.
Download (1MB)
Abstract (Abstrak)
ABSTRAK NAFIRA SEFTIANI NASRUN (B011221169) dengan judul “Pertanggungjawaban Pidana Pada Pembantuan Tindak Pidana Pemerkosaan (Studi Putusan Nomor 201/Pid.B/2024/PN Sgm)”. Dibawah bimbingan M. Said Karim, selaku pembimbing. Latar Belakang: Pemerkosaan termasuk kejahatan serius yang merendahkan martabat manusia, melukai harga diri individu, dan mengancam rasa aman serta hak perlindungan diri korban. Tujuan: Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan pembantuan dalam tindak pidana pemerkosaan dari prespektif hukum pidana serta menganalisis penerapannya berdasarkan Putusan Nomor 201/Pid.B/2024/PN Sgm. Metode: penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis dan pendekatan kasus. Hasil: 1) Dalam Putusan Nomor 201/Pid.B/2024/PN Sgm, Penuntut Umum telah tepat mendasarkan dakwaan pada Pasal 285 KUHP Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP Lama karena terbukti terjadi pemerkosaan oleh pelaku utama, sementara Terdakwa berperan mempermudah melalui tindakan mempertemukan korban dengan pelaku utama. Namun, dakwaan tidak menguraikan dengan jelas kontribusi peran Terdakwa, sehingga penentuan pidana seharusnya mempertimbangkan proporsional tingkat keterlibatan, bentuk kesalahan, dan kontribusi nyata Terdakwa sesuai asas individualisasi pidana dan asas tiada pidana tanpa kesalahan. 2) Penerapan Pasal 57 KUHP Lama dalam Putusan Nomor 201/Pid.B/2024/PN Sgm seharusnya tidak dilakukan, karena apabila unsur pembantuan dalam Pasal 56 ke-2 Jo. Pasal 285 KUHP Lama tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, maka Terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Kesimpulan: Berdasarkan fakta persidanan, pembuktian unsur kesengajaan dan hubungan kausal perbuatan Terdakwa dan tindak pidana pokok belum diuraikan secara memadai sehingga tidak terbukti secara sah dan menyakinkan. Namun, Majelis Hakim tetap menerapkan Pasal 57 KUHP, yang menunjukkan kurang cermatnya penilaian terhadap tingkat keterlibatan dan kesalahan Terdakwa sebagai pembantu pemerkosaan.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Pembantuan, Pertanggungjawaban Pidana, Pemerkosaan |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | - Andi Anna |
| Date Deposited: | 19 Aug 2026 00:37 |
| Last Modified: | 19 Aug 2026 00:37 |
| URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/56987 |
