Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Proses Restoratif Atas Dugaan Tindak Pidana yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan untuk Mencapai Keadilan = Settlement of Criminal Cases through Restorative Justice for Alleged Criminal Acts Committed by Health Workers to Achieve Justice


HASDIANTI, HASDIANTI (2026) Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Proses Restoratif Atas Dugaan Tindak Pidana yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan untuk Mencapai Keadilan = Settlement of Criminal Cases through Restorative Justice for Alleged Criminal Acts Committed by Health Workers to Achieve Justice. Skripsi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR.

[thumbnail of Cover] Image (Cover)
B011211306-uxEha2X074FQSj3D-20260311141306.jpeg

Download (93kB)
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B011211306-1-2.pdf

Download (280kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B011211306-dp.pdf

Download (84kB)
[thumbnail of Full Teks] Text (Full Teks)
B011211306-fullll.pdf
Restricted to Repository staff only until 11 February 2028.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

Latar Belakang: Peran strategis dalam sistem pelayanan kesehatan menyebabkan tenaga kesehatan seringkali berhadapan dengan persoalan hukum pidana terkait malpraktik atau kelalaian medis. Kompleksitas, situasi darurat, dan risiko tinggi menuntut adanya kebijakan hukum pidana yang memberikan perlindungan yang adil dan proposional. Hingga kini, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelasananya belum mengatur secara memadai terkait mekanisme keadilan restoratif. Kondisi tersebut menimbulkan kekosongan norma dan berimplikasi pada ketidakpastian dalam penyelesaian perkara pidana terhadap tenaga kesehatan. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan perundang-undangan terkait serta menganalisis pengaturan sanksi pidana bagi tenaga kesehatan. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil: Penelitian menunjukkan bahwa (1) UU Kesehatan tidak mengatur secara eksplisit terkait kualifikasi tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Oleh karena itu, untuk menerapkan konsep keadilan restoratif pada tindak pidana yang dilakukan oleh tenaga kesehatan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif di Pengadilan, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur sanksi berlapis yang terdiri atas sanksi administratif, sanksi disiplin, dan sanksi pidana. Penjatuhan sanksi pidana khususnya terhadap tindak pidana aborsi, kelalaian medis, dan kegagalan dalam memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat. Kesimpulan: UU Kesehatan telah menetapkan sanksi berlapis termasuk sanksi pidana bagi tenaga kesehatan, namun tidak mengatur secara khusus terkait mekanisme penerapan keadilan restoratif. Oleh karena itu, penyelesaian perkara pidana merujuk pada peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan mekanisme keadilan restoratif.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana; Tenaga Kesehatan; Keadilan Restoratif
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: - Andi Anna
Date Deposited: 12 Aug 2026 06:49
Last Modified: 12 Aug 2026 06:49
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/56897

Actions (login required)

View Item
View Item