SETIAWAN S., MUH. RAFLY (2026) ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DENGAN PENYIRAMAN AIR KERAS YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT PADA ORANG LAIN (Studi Putusan Nomor 483/Pid.B/2024/PN.Mks) = LEGAL ANALYSIS OF THE CRIME OF ASSAULT BY ACID POURING RESULTING IN SERIOUS INJURY TO ANOTHER PERSON (Study of Decision Number 483/Pid.B/2024/PN.Mks). Skripsi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR.
B011211046-HVB7swWD3qU8yrd9-20260305222112.jpeg
Download (55kB)
B011211046-1-2.pdf
Download (410kB)
B011211046-dp.pdf
Download (203kB)
B011211046-fulll.pdf
Restricted to Repository staff only until 27 July 2028.
Download (1MB)
Abstract (Abstrak)
ABSTRAK MUH. RAFLY SETIAWAN S. (B011211046), dengan judul “ Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Penyiraman Air Keras Yang Menyebabkan Luka Berat Pada Orang Lain (Studi Putusan Nomor 483/Pid.B/2024/PN.Mks”. Dibawah bimbingan Haeranah, selaku Pembimbing. Latar Belakang: Tindak pidana penganiayaan dengan penyiraman air keras yang menyebabkan luka berat pada orang lain, Tindakan penganiayaan adalah aksi-aksi kekerasan fisik dan psikis yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tujuan: Menganalisis Kualifikasi terhadap tindak pidana penganiayaan dengan penyiraman air keras yang menyebabkan luka berat serta pertimbangan hakim terhadap tindak pidana penganiayaan dengan penyiraman air keras yang menyebabkan luka berat pada orang lain dalam putusan nomor 483/Pid.B/2024/PN. Mks. Metode: Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil Penelitian: (1) Kualifikasi Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat, perbuatannya sesuai dengan Delik Materil karena ada akibat dari perbuatan sehingga adanya kerugian secara immateril yaitu cacat pada tubuh korban secara permanen dan perbuatannya diatur dan diancam Pidana pada Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang-Hukum Pidana. (2) Pertimbangan hakim pada putusan nomor 483/Pid.B/2024/PN.MKS yang mengadili kasus Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat, berpotensi keliru dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa karena tentunya jelas adanya perbuatan penganiayaan yang diawali rencana untuk melakukan suatu kejahatan. Sehingga perbuatan yang dilakukan memilki akibat yang sangat fatal terhadap korban. Majelis hakim seharusnya memutus dengan seadil-adilnya dan harus sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Kesimpulan: Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat, perbuatannya sesuai dengan Delik Materil perbuatannya diatur dan diancam Pidana pada Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang-Hukum Pidana dan penjatuhan pidana kepada terdakwa dinilai kurang memberikan efek jera dan tidak efektif.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Air Keras, Luka Berat, Tindak Pidana |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | - Andi Anna |
| Date Deposited: | 11 Aug 2026 01:38 |
| Last Modified: | 11 Aug 2026 01:38 |
| URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/56846 |
