PEMBEBANAN HONORARIUM JASA ADVOKAT SEBAGAI BENTUK GANTI KERUGIAN DALAM GUGATAN PERDATA = THE IMPOSITION OF ADVOCATE HONORARIUMS AS A FORM OF DAMAGES IN CIVIL LAWSUIT


KAPANG, ANNABEL ANGELICA (2026) PEMBEBANAN HONORARIUM JASA ADVOKAT SEBAGAI BENTUK GANTI KERUGIAN DALAM GUGATAN PERDATA = THE IMPOSITION OF ADVOCATE HONORARIUMS AS A FORM OF DAMAGES IN CIVIL LAWSUIT. Skripsi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR.

[thumbnail of Cover] Image (Cover)
B011211018-owLO9nGhX8QljcAi-20260224131005.png

Download (72kB)
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B011211018-1-2.pdf

Download (405kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B011211018-dp.pdf

Download (109kB)
[thumbnail of Full teks] Text (Full teks)
B011211018-fullll.pdf
Restricted to Repository staff only until 6 February 2028.

Download (884kB)

Abstract (Abstrak)

Latar Belakang: Penelitian ini mengkaji permasalahan hukum mengenai pembebanan honorarium jasa advokat sebagai komponen ganti kerugian dalam perkara perdata, yang sering kali menimbulkan ketidakpastian hukum di tingkat peradilan. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan honorarium advokat sebagai ganti rugi serta kesesuaian putusan keberatan yang membatalkan pembebanan biaya tersebut pada pihak lawan. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil: Penelitian menunjukkan bahwa dalam sistem hukum acara perdata Indonesia yang menganut asas onverplichte procureurstelling, penggunaan jasa advokat bersifat opsional dan bukan kewajiban hukum. Honorarium advokat merupakan hasil kesepakatan kontraktual yang murni mengikat antara advokat dan kliennya berdasarkan Pasal 21 UU Advokat dan Pasal 1340 KUHPerdata, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian langsung (direct loss) yang dapat dibebankan kepada pihak lawan. Kesimpulan: Melalui analisis terhadap Putusan Nomor: 10/Pdt.G.S-Keb/2025/PN Mks, pembatalan pembebanan honorarium pada tingkat keberatan telah selaras dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 635 K/Sip/1973 yang secara konsisten melarang pembebanan upah pengacara kepada pihak yang kalah. Dengan demikian, putusan keberatan tersebut telah memberikan kepastian hukum dan mengoreksi kesalahan penerapan hukum pada putusan tingkat pertama demi tegaknya prinsip keadilan dalam hukum perdata.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Honorarium; Pembebanan; Ganti Rugi; Gugatan Sederhana
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: - Andi Anna
Date Deposited: 11 Aug 2026 01:37
Last Modified: 11 Aug 2026 01:37
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/56845

Actions (login required)

View Item
View Item