PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENYEBARAN INFORMASI YANG MENIMBULKAN RASA KEBENCIAN DAN PERMUSUHAN BERDASARKAN SARA (STUDI PUTUSAN NOMOR 206/PID.SUS/2019/PN TIM) = Criminal Liability for Disseminating Information That Causes Hatred and Hostility Based on SARA (Study of Decision Number 206/Pid.Sus/2019/Pn Tim)


LATAMBA, AHMAD AKBAR (2025) PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENYEBARAN INFORMASI YANG MENIMBULKAN RASA KEBENCIAN DAN PERMUSUHAN BERDASARKAN SARA (STUDI PUTUSAN NOMOR 206/PID.SUS/2019/PN TIM) = Criminal Liability for Disseminating Information That Causes Hatred and Hostility Based on SARA (Study of Decision Number 206/Pid.Sus/2019/Pn Tim). Skripsi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR.

[thumbnail of Cover] Image (Cover)
B011191127-9HKndh02VZCzO4JG-20260313104549.jpeg

Download (175kB)
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B011191127-1-2.pdf

Download (372kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B011191127-dp.pdf

Download (141kB)
[thumbnail of Full teks] Text (Full teks)
B011191127-fulll.pdf
Restricted to Repository staff only until 24 July 2028.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

Ahmad Akbar Latamba (B011191127). Pertanggungjawaban Pidana Penyebaran Informasi Yang Menimbulkan Rasa Kebencian Dan Permusuhan Berdasarkan Sara (Studi Putusan Nomor 206/Pid.Sus/2019/Pn Tim). Dibimbing oleh Muhadar Latar Belakang: Perkembangan teknologi informasi selain membawa kemajuan, juga memicu munculnya kejahatan baru seperti penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA melalui media sosial. Tindak pidana ini diatur dalam KUHP, UU ITE, dan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, sebagaimana terlihat dalam putusan Nomor 206/Pid.Sus/2019/Pn Tim. Metode: Penelitian ini menerapkan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer yang digunakan terdiri dari KUHAP dan Undang-Undang Pasar Modal . Bahan hukum sekunder buku-buku hukum serta literatur lainnya seperti jurnal/artikel, hasil penelitian maupun sumber informasi yang valid dan relevan. Bahan hukum tersier KBBI, kamus hukum, serta bahan yang diakses melalui internet dan berkaitan dengan isu hukum yang diteliti. Permasalahan yang diteliti dianalisis secara preskriptif, sistematis, dan deskriptif terhadap ketiga bahan hukum yang dikumpulkan. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam Putusan Nomor 206/Pid.Sus/2019/Pn Tim, pelaku dijatuhi pidana karena terbukti menyebarkan informasi melalui media sosial yang memuat ujaran kebencian berbasis agama dan suku. (2) Upaya pemulihan nama baik korban dilakukan melalui dua pendekatan, yakni pendekatan hukum dan pendekatan sosial. Dari aspek hukum, korban berhak atas rehabilitasi sebagaimana diatur dalam KUHAP, sedangkan dari aspek sosial, pemulihan dapat dilakukan melalui klarifikasi publik, dukungan komunitas, dan peran aktif media dalam menepis informasi yang keliru. Kesimpulan: Berdasarkan hasil penelitian, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila unsur-unsur delik telah terpenuhi, sementara pemulihan nama baik korban memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, media, dan masyarakat guna memulihkan kehormatan dan martabat korban secara menyeluruh.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Ujaran Kebencian.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: - Andi Anna
Date Deposited: 07 Aug 2026 06:27
Last Modified: 07 Aug 2026 06:27
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/56806

Actions (login required)

View Item
View Item