TANGGUNG JAWAB PENGEMBANG APARTEMEN TERHADAP TERJADINYA KEPAILITAN BERDASARKAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2023 = THE DEVELOPER'S LIABILITY IN THE EVENT OF BANKRUPTCY BASED ON SUPREME COURT CIRCULAR LETTER NUMBER 3 OF 2023


NURARMAYANI, NURARMAYANI (2026) TANGGUNG JAWAB PENGEMBANG APARTEMEN TERHADAP TERJADINYA KEPAILITAN BERDASARKAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2023 = THE DEVELOPER'S LIABILITY IN THE EVENT OF BANKRUPTCY BASED ON SUPREME COURT CIRCULAR LETTER NUMBER 3 OF 2023. Thesis thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN.

[thumbnail of sampul] Image (sampul)
B022222007-9NGgfXpjWw03yamz-20260607203955.jpg

Download (478kB)
[thumbnail of bab 1-2] Text (bab 1-2)
B022222007-1-2.pdf

Download (636kB)
[thumbnail of dapus] Text (dapus)
B022222007-dp.pdf

Download (274kB)
[thumbnail of full teks] Text (full teks)
B022222007-fulll.pdf
Restricted to Repository staff only until 26 May 2028.

Download (3MB)

Abstract (Abstrak)

NURARMAYANI (B022222007). Dengan judul “Tanggung Jawab Pengembang Apartemen terhadap Terjadinya Kepailitan Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023”. Dibimbing Oleh Sakka Pati. Latar Belakang: SEMA No. 3 Tahun 2023 menegaskan bahwa permohonan pailit atau PKPU terhadap pengembang apartemen/rumah susun tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana, sehingga tak dapat diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum penerapan SEMA No. 3 Tahun 2023 terkait kedudukan pengembang apartemen dalam permohonan pailit menurut UU No. 37 Tahun 2004, serta mengevaluasi tanggung jawab pengembang kepada kreditor jika gagal membayar utang dalam perspektif SEMA tersebut. Metode: Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, kemudian melakukan pengumpulan bahan hukum dengan metode studi literatur yang dilakukan untuk mendapatkan bahan hukum primer maupun sekunder, untuk dijadikan bahan pertimbangan penerapan regulasi dan selanjutnya dianalisis secara deskrptif. Hasil: Penelitian menunjukan bahwa (1) Pengajuan permohonan pailit bagi pengembang apartemen dan rumah susun berdasarkan Undang-Undang Kepailitan pada dasarnya diberi ruang sepanjang terpenuhi unsur terdapat minimal dua kreditur dan utang yang telah jatuh tempo serta dapat ditagih. Namun, SEMA Nomor 3 Tahun 2023 melakukan penafsiran deskriptif terhadap konsep pembuktian sederhana dengan menilai bahwa sengketa yang melibatkan pengembang umumnya memiliki kompleksitas yang tinggi, sehingga tidak selalu memenuhi syarat pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan. (2) Meskipun SEMA No. 3 Tahun 2023 membatasi permohonan pailit terhadap pengembang apartemen demi melindungi konsumen dan kelangsungan proyek, tanggung jawab pengembang terhadap kreditor tetap berlaku. Kewajiban hukum tetap dapat ditegakkan melalui mekanisme lain seperti gugatan wanprestasi atau pembatalan perdamaian, sehingga meskipun akses ke pailit dibatasi, pengembang tetap dapat dimintai pertanggungjawaban atas utangnya. Kesimpulan: SEMA No. 3 Tahun 2023 menegaskan bahwa permohonan pailit terhadap pengembang apartemen tidak memenuhi pembuktian sederhana karena kompleksitas hukum dan dampak luasnya terhadap konsumen. Meski begitu, tanggung jawab pengembang terhadap kreditor tetap ada dan dapat ditegakkan melalui jalur hukum lain seperti gugatan wanprestasi, sehingga pembatasan pailit tidak menghapus kewajiban hukum pengembang. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pengembang Apartemen, Kepailitan.

Item Type: Thesis (Thesis)
Uncontrolled Keywords: Tanggung Jawab, Pengembang Apartemen, Kepailitan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: - Nurhasnah
Date Deposited: 09 Jul 2026 00:27
Last Modified: 09 Jul 2026 00:27
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/56437

Actions (login required)

View Item
View Item