ASRUL, MUHAMMAD (2026) IMPLEMENTASI ASAS KEPASTIAN HUKUM DAN ASAS KETERBUKAAN BALAI PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH (BPPW) DALAM PENYELENGGARAAN PROYEK PEMBANGUNAN PASAR TEMPE = Implementation Of The Principle Of Legal Certainty And The Principle Of Openness The Regional Settlement Infrastructure Center (Bppw) In The Implementation Of The Tempe Market Development Project. Skripsi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN.
B021211031-stqXYQlWvO2bFjaB-20260603130058.jpeg
Download (65kB)
B021211031-1-2.pdf
Download (235kB)
B021211031-dp.pdf
Download (141kB)
B021211031-fullll.pdf
Restricted to Repository staff only until 19 May 2028.
Download (1MB)
Abstract (Abstrak)
MUHAMMAD ASRUL (B021211031), dengan judul “IMPLEMENTASI ASAS KEPASTIAN HUKUM DAN ASAS KETERBUKAAN BALAI PRASARANA PERMUKIMAN WILAYAH (BPPW) DALAM PENYELENGGARAAN PROYEK PEMBANGUNAN PASAR TEMPE”. Dibawah bimbingan Ariani Arifin, SH., MH., selaku Pembimbing Latar belakang: Pemerintah sebagai penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu aspek penting dari pembangunan adalah tersedianya infrastruktur permukiman yang memadai, baik berupa pasar, sanitasi, air minum, maupun sarana prasarana lainnya yang mendukung aktivitas sosial-ekonomi masyarakat. Tujuan: Menjelaskan dan menganalisis pengaturan Hukum Administrasi mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) dalam penyelenggaraan proyek pembangunan dan menilai penerapan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam tanggung jawab Hukum Administrasi BPPW pada proyek pembangunan pasar Tempe. METODE: Penelitian menggunakan penelitian normatif (Doktrinal) dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. HASIL: Penelitian menunjukkan bahwa Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) memiliki dasar Hukum yang kuat sebagai unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR. Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2020 dan Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2019 secara jelas mengatur tugas BPPW, yaitu melaksanakan pembangunan prasarana permukiman, pengawasan teknis, fasilitasi kepada pemerintah daerah, serta pelaporan hasil pembangunan. KESIMPULAN: Meskipun BPPW memiliki kerangka kewenangan dan tugas yang kuat secara normatif, implementasinya dalam proyek Pasar Tempe masih memerlukan perbaikan, khususnya dalam aspek pengawasan, pertanggungjawaban administratif, dan pemenuhan AUPB. Hal ini menegaskan pentingnya penguatan tata kelola administrasi dan pengawasan berlapis dalam setiap proyek infrastruktur publik agar pembangunan benar-benar berjalan efektif, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat. Kata Kunci : Administrasi, Pembangunan, Tanggung Jawab
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Administrasi, Pembangunan, Tanggung Jawab |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Hukum Administrasi Negara |
| Depositing User: | - Nurhasnah |
| Date Deposited: | 08 Jul 2026 05:54 |
| Last Modified: | 08 Jul 2026 05:54 |
| URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/56422 |
