GASMA, MISBAHUDDIN (2026) PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH BERBASIS KEADILAN SUBSTANTIF DI MAHKAMAH KONSTITUSI = Resolution of Regional Head Election Disputes Based on Substantive Justice at the Constitutional Court. Disertasi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN.
B013211006-IalsOCEqWQGmMKHh-20260603134314.jpg
Download (224kB)
B013211006-1-2.pdf
Download (1MB)
B013211006-dp.pdf
Download (299kB)
B013211006-fullllll.pdf
Restricted to Repository staff only until 24 April 2028.
Download (6MB)
Abstract (Abstrak)
Latar belakang: Lahirnya Pasal 158 UU No 8 Tahun 2015 Jo UU 10 Tahun 2016 yang membatasi pengajuan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi menjadi fakta yang tidak dianggap tidak berkeadilan. Kritik atas pembatasan ini menjadikan Mahkamah kemudian membuka ruang bagi pencari keadilan dengan Keadilan Substantif dalam penyelesaian sengketa. Tujuan: Penelitian ini dimaksudkan untuk menemukan model penyelesaian sengketa pilkada yang ideal. Metode: Penelitian dengan pendekatan normatif empirik ini, mencoba menelusuri dan menemukan apa saja yang menjadi perdebatan dalam konsep yang diterapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Hasil: penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Mahkamah Konstitusi dalam mengadili sengketa pilkada sejak berlakunya Pasal 158 UU No. 10 tahun 2016 sering mengesampingkan keadilan prosedural dengan menerapkan keadilan substantif untuk keadilan. (2) Parameter keadaan khusus belum belum seragam diterapkan terhadap kasus yang juga punya kondisi khusus atau keadaan khusus. (3) Model ideal penyelesaian sengketa pilkada adalah kesetaraan dengan akses keadilan yang sama bagi semua pihak. Kesimpulan: Pertama, Penyelesaian Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi menerapkan keadilan substantif berjalan beriringan dengan keadilan prosedural. Kedua, Parameter penerapan “keadilan substantif” saat ini selain adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif juga parameter kondisi khusus atau keadaan khusus. Ketiga, Model Ideal penyelesaian sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi adalah adanya pembaruan hukum acara terutama terkait tenggang Waktu, Dismisal Process dan pembuktian. Kebaruan: Reformulasi Hukum Acara dengan menata ulang pengaturan tenggang waktu pengajuan sengketa, Penghapusan dismissal process dan menata ulang proses pembuktian dengan tidak membatasi jumlah saksi juga termasuk tawaran aturan mengenai justice collaborator.
| Item Type: | Thesis (Disertasi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Substantive Justice; Regional Head Election Dispute |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | - Nurhasnah |
| Date Deposited: | 08 Jul 2026 00:31 |
| Last Modified: | 08 Jul 2026 00:31 |
| URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/56387 |
