IDHAM, ASTARI IKHSANA (2026) ANALISIS YURIDIS PRAKTIK INFUS PEMUTIH YANG DILAKUKAN OLEH BIDAN DI LUAR BATAS KOMPETENSI DAN KEWENANGANNYA (STUDI PUTUSAN NOMOR 296/PID.SUS/2022/PN PKL) = LEGAL ANALYSIS OF WHITENING INFUSION PRACTICES CARRIED OUT BY MIDWIVES BEYOND THEIR COMPETENCE AND AUTHORITY (CASE STUDY NUMBER 296/PID.SUS/2022/PN PKL). Skripsi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN.
B011201324-e1wiJbXHjqAkTYpP-20260604130225.jpg
Download (317kB)
B011201324-1-2.pdf
Download (205kB)
B011201324-dp.pdf
Download (65kB)
B011201324-fulll.pdf
Restricted to Repository staff only until 21 May 2028.
Download (16MB)
Abstract (Abstrak)
ASTARI IKHSANA IDHAM (B011201324). Analisis Yuridis Praktik Infus Pemutih Yang Dilakukan Oleh Bidan Di luar Batas Kompetensi Dan Kewenangannya (Studi Putusan Nomor 296/Pid.Sus/2022/Pn Pkl). Dibimbing oleh Hijrah Adhyanti sebagai Pembimbing Utama. Latar Belakang: Wanita Indonesia berkulit sawo matang kini mengalami pergeseran, mereka menganggap bahwa wanita yang berkulit putih lebih cantik dan menarik dalam segi fisik Prosedur infus pemutih ini menjadi primadona bagi wanita-wanita Indonesia dalam sekejap inilah yang ditangkap sebagai peluang bisnis oleh tenaga kesehatan bidan yang tidak bertanggungjawab Tujuan: untuk menganalisis dan mengetahui bentuk pertanggungjawaban yang akan dikenakan oleh bidan dalam praktik infus pemutih yang dilakukan diluar kompetensi dan kewenangannya yang tergolong dalam malpraktik medik dan penerapan hukum pidana dalam putusan nomor 296/pid.sus/2022/pn pkl. Metode penelitian: Hukum Normatif dengan tipe pendekatan Perundang-undangan dan Kasus. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan menggunakan teknik studi pustaka, dianalisis secara preskriptif normatif. Hasil Penelitian: (1) menunjukkan bahwa atas dasar kesengajaan (dolus) bentuk pertanggungjawaban malpraktik infus pemutih yang dilakukan oleh bidan tersebut memenuhi rumusan delik sebagaimana diatur dalam Pasal 312 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (2) terdakwa lebih tepat dikenankan dakwaan Pasal 78 Undang-Undang Praktik Kedokteran yang telah diganti menjadi Pasal 312 Undang –Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Kesimpulan: (1) Infus pemutih hanya dapat dilakukan oleh dokter spesialis selain dari itu maka malpraktik medik. (2) infus pemutih oleh bidan tergolong dalam malpraktik medik. Tindakan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah memenuhi rumusan delik sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Ayat (2) dan 78 UU Praktik Kedokteran.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Infus Pemutih, Bidan, Pertanggungjawaban Pidana. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | - Nurhasnah |
| Date Deposited: | 02 Jul 2026 05:57 |
| Last Modified: | 02 Jul 2026 05:57 |
| URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/56339 |
