AL FAZA WARIS, MUHAMMAD NADHIL (2026) TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA MEMUNGUT HASIL PERKEBUNAN SECARA TIDAK SAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 249/PID.B/2024/PN TGT) = LEGAL REVIEW OF THE CRIMINAL ACTION OF UNLAWFUL COLLECTION OF PLANTATION PRODUCTS (STUDY OF DECISION NUMBER 249/PID.B/2024/PN TGT). Skripsi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN.
B011191345-QeWw3Cks1LIFE8aB-20260609184933.jpg
Download (382kB)
B011191345-1-2.pdf
Download (148kB)
B011191345-dp.pdf
Download (42kB)
B011191345-fullll.pdf
Restricted to Repository staff only until 18 May 2028.
Download (2MB)
Abstract (Abstrak)
Latar Belakang : Perkebunan menjadi salah satu aspek penting bagi perekonomian Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengelohan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan. dalam putusan Nomor 249/Pid.B/2024/PN Tgt yang terjadi di perkebunan milik PT. Gawi Makmur Kalimantan pada tanggal 08 Agustus 2024 dimana Terdakwa I Johansyah Bin Nyambang dan Terdakwa II Naharuddin Bin Hammamin mengambil buah kelapa sawit sebanyak 1320 Kilogram tanpa izin terlebih dahulu dari PT. Gawi Makmur Kalimantan, dan harga 1320 Kilogram buah kepala sawit kurang lebih sebesar Rp. 3.148.200,- (tiga juta seratus empat puluh delapan ribu dua ratus rupiah). Terdakwa terjerat pidana pada Pasal 107 Huruf d Jo. Pasal 55 Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tujuan Penelitian : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi tindak pidana memungut hasil perkebunan secara tidak sah dalam perspektif hukum pidana dan untuk mengetahui penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana memungut hasil perkebunan secara tidak sah dalam putusan Nomor 249/Pid.B/2024/PN Tgt. Metode : Pada penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah tipe normatif. Penelitian ini berfokus pada ajaran para ahli hukum mengenai bidang studi yang penulis kaji, khususnya dalam ruang lingkup hukum pidam memungut hasil perkebunan secara tidak sah. Hasil: Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana memungut hasil perkebunan secara tidak sah dijerat dengan hukuman pidana pada Pasal 107 huruf d Jo. Pasal 55 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali yang berarti hukum khusus mengesampingkan hukum umum; Kesimpulan: Tindak pidana memungut hasil perkebunan secara tidak sah secara khusus diatur dalam Pasal 107 huruf d Jo. Pasal 55 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang unsur-unsurnya sebagai berikut: (1) Setiap orang, dan (2) Secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Memungut Hasil, Perkebunan, Tindak Pidana |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | - Nurhasnah |
| Date Deposited: | 02 Jul 2026 03:18 |
| Last Modified: | 02 Jul 2026 03:18 |
| URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/56336 |
