TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN BBM YANG DISUBSIDI PEMERINTAH (Studi Kasus Putusan No. 06-K/PM III-16/AD/XII/2017)


MADA’, MARSEL (2019) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN BBM YANG DISUBSIDI PEMERINTAH (Studi Kasus Putusan No. 06-K/PM III-16/AD/XII/2017). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
19_B11115027_Cover1.jpg

Download (4kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
19_B11115027(FILEminimizer)..ok 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
19_B11115027(FILEminimizer)..ok dapus.pdf

Download (273kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
19_B11115027(FILEminimizer)..ok.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

MARSEL MADA’, B11115027 dengan judul Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Yang Disubsidi Pemerintah, di bawah bimbingan Andi Muhammad Sofyan selaku pembimbing I dan Audyna Mayasari Muin selaku pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi perbuatan tindak pidana penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah dalam hukum pidana. Selain itu, juga bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah pada putusan No. 06-K/PM III-16/AD/XII/2017.
Penelitian ini dilakukan secara hukum yuridis normatif. Jenis sumber yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum Primer yaitu putusan No. 06-K/PM III-16/AD/XII/2017 dan peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal, artikel, karangan ilmiah, internet, dan bacaan lain yang relevan dengan masalah yang diteliti. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu bahan pustaka dan pendekatan. Analisis yang digunakan adalah analisis secara normatif dan disajikan secara kualitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh bahwa : (1) Kualifikasi perbuatan tindak pidana penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yaitu unsur setiap orang dan unsur menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. (2) Pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara putusan nomor: 06-K/PM III-16/AD/XII/2017 telah sesuai berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan. Oleh karena itu, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Penyalahgunaan, BBM, Disubsidi, Pemerintah

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 23 Aug 2021 01:21
Last Modified: 23 Aug 2021 01:21
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/5632

Actions (login required)

View Item
View Item