HAKIM, LUKMAN (2021) PERLINDUNGAN HUKUM BARANG BUKTI MILIK PIHAK KETIGA BERITIKAD BAIK DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PADA TAHAP PENUNTUTAN = (Legal Protection of Evidence Belonging to Third Parties in Corruption Cases in the Prosecution Stage). Disertasi thesis, Universitas Hasanuddin.
P0400316309_disertasi cover1.png
Download (193kB) | Preview
P0400316309_disertasi 1-2.pdf
Download (2MB)
P0400316309_disertasi dp.pdf
Download (219kB)
P0400316309_disertasi.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (3MB)
Abstract (Abstrak)
LUKMAN HAKIM (P0400316309), PERLINDUNGAN HUKUM BARANG BUKTI MILIK PIHAK KETIGA BERITIKAD BAIK DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PADA TAHAP PENUNTUTAN (Dibimbing oleh
Muhadar, M. Syukri Akub, dan Mustafa Bola).
Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Untuk menganalisis kaitan pihak ketiga beritikad baik pada proses penyidikan, sidang penuntutan dan sidang putusan kasus tindak pidana korupsi; 2) Untuk menganalisis langkah hukum yang dapat digunakan pihak ketiga beritikad baik jika hak kebendaannya menjadi objek sita pada tahap penyidikan, barang bukti pada tahap penuntutan, serta putusan Pengadilan Tipikor yang menyatakan dirampas untuk Negara; 3) Untuk mendapatkan konsep hukum yang ideal dalam memberi perlindungan hukum lebih maksimal kepada pihak ketiga beritikad baik terhadap hak kebendaannya yang menjadi barang bukti dalam sidang penuntutan.
Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian dilakukan secara kualitatif dengan bertumpu pada studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan metode analisis konten.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Dalam hukum acara pidana saat ini, kaitan pihak ketiga pada tahap penyidikan adalah saat benda yang dimiliki atau dib awah penguasaannya disita oleh penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi. Pada tahap penuntutan, benda objek sita tersebut dihadirkan sebagai barang bukti (sidang pembuktian). Pada sidang putusan, putusan hakim memerintahkan jaksa penuntut untuk mengembalikan barang bukti kepada orang atau mereka yang disebut dalam putusan, jika barang bukti itu tidak terkait Tipikor. 2) Hak hukum yang bisa digunakan pihak ketiga beritikad baik saat harta benda miliknya disita pada tahap penyidikan, dihadirkan sebagai barang bukti pada tahap penuntutan, atau dirampas untuk Negara atau dimusnahkan dalam putusan adalah: pertama, melakukan praperadilan, kedua, mengajukan surat keberatan, ketiga, melakukan perlawanan secara perdata sesuai Pasal 574 BW. 3) Untuk lebih memberikan perlindungan hukum kepada pihak ketiga beritikad baik, diperlukan revisi Pasal 152 ayat (2) KUHAP dan Pasal 19 ayat (2) UU TPK No 31 Tahun 1999 dengan mewajibkan hakim memerintahkan jaksa penuntut memanggil pihak ketiga beritikad baik untuk dihadirkan di persidangan.
Kata Kunci: Barang Bukti; Korupsi; Pihak Ketiga; Penuntutan
Item Type: | Thesis (Disertasi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.Sos Rasman - |
Date Deposited: | 18 Aug 2021 03:01 |
Last Modified: | 18 Aug 2021 03:01 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/5510 |