SABUR, LAODE MUHAMMAD (2025) HAKIKAT PRINSIP EX AEQUO ET BONO DALAM PUTUSAN PERKARA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA = The Essence of the Ex Aequo Et Bono Principle in Decisions on Employment Termination Cases. Disertasi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR.
B013222042-RrZx3ikIfvTJK90L-20260121180205.jpg
Download (342kB) | Preview
B013222042-1-2.pdf
Download (461kB)
B013222042-dp.pdf
Download (81kB)
B013222042-fulll.pdf
Restricted to Repository staff only until 19 December 2027.
Download (1MB)
Abstract (Abstrak)
Latar Belakang : Di Indonesia, asas ex aequo et bono tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, tetapi diterapkan dalam proses peradilan. Hakim menggunakan asas ini untuk memutus perkara berdasarkan keadilan substantif dan memberikan solusi yang menguntungkan, dengan tujuan menyelesaikan sengketa secara adil dan bermanfaat. Hakim dapat menerapkan asas ex aequo et bono jika disepakati oleh para pihak yang bersengketa. Penelitian ini melakukan penelitian terhadap tiga perkara pemutusan hubungan kerja, salah satunya perkara nomor 223 K/Pdt.Sus-11 PHI/2017, bahwa hakim memutuskan berdasarkan asas ex aequo et bono, yang menyatakan pemutusan hubungan kerja. Putusan PHK ini dibuat meskipun baik karyawan (penggugat) maupun pengusaha (tergugat) tidak mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja. Tujuan : menganalisis penerapan prinsip ex aequo et bono dalam penyelesaian sengketa PHK di Indonesia, mengevaluasi kesesuaiannya dengan kerangka hukum yang mengatur prinsip ex aequo et bono dalam ketentuan Arbitrase dan merumuskan konsep ideal penyeleseaian sengketa PHK dengan menerapkan prinsip ex aequo et bono. Metode : Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan komparatif dan konseptual, menganalisis penyelesaian sengketa pemutusan hubungan kerja di Indonesia dan membandingkan penerapan hukum di Belanda dan Swiss dalam penyelesaian kasus melalui Arbitrase di mana asas ex aequo et bono diterapkan. Hasil : Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas ex aequo et bono dalam perkara pemutusan hubungan kerja harus berdasarkan persetujuan para pihak yang bersengketa. Selanjutnya, hakim berwenang untuk memberikan putusan yang dianggap adil dan bermanfaat (putusan moral) guna menyelesaikan sengketa, meskipun putusan tersebut menyimpang dari tuntutan para pihak atau hukum yang berlaku (contra legem). Kesimpulan : “Ex aequo et bono” adalah frasa Latin yang diterjemahkan berarti “menurut apa yang adil dan baik.” Dalam konteks filsafat dan hukum, frasa ini merujuk pada asas keadilan, kemanfaatan dan kewajaran yang memungkinkan keputusan dibuat berdasarkan apa yang dianggap benar, baik dan adil, alih-alih mematuhi aturan (contra legem) atau preseden yang ditetapkan secara ketat. Putusan perkara berlandaskan pada prinsip ex aequo et bono yang diinginkan oleh para pihak berperkara bertujuan mewujudkan putusan yang sesuai rasa keadilan. Adapun keadilan yang dimaksud disini adalah keadilan substantif yang sesuai dengan teori keadilan John Rawls dan teori keadilan moral dari Plato. Keadilan yang bersumber dari kejujuran hakim (integritas) yang melihat fakta hukum secara jernih, tidak memihak (impartial) yang memberikan keadilan dan kemanfaatan kepada pihak-pihak yang berperkara. Arbiter atau Hakim mempunyai kewenangan menerapkan prinsip ex aequo et bono berdasarkan persetujuan secara explisit dari para pihak dengan cara kesepakatan dibuat secara tertulis. Tanpa persetujuan para pihak, maka Arbiter atau Hakim tidak dapat memutuskan perkara berdasarkan prinsip tersebut dengan ancaman batal. Diperlukan normativisasi penyelesaian perkara pemutusan hubungan kerja melalui Arbitrase dengan menambah kewenangan Arbitrase dan pengaturan syarat penerapan prinsip ex aequo et bono dalam Undang-undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Kebaruan : Penerapan prinsip ex aequo et bono dalam perkara pemutusan hubungan kerja wajib disepakati terlebih dahulu oleh pihak berperkara yang dituangkan dalam perjanjian dan putusannya tidak dapat dilakukan upaya hukum. Penerapan ex aquo et bono tanpa persetujuan para pihak dapat dimohonkan pembatalan ke Pengadilan Negeri.
| Item Type: | Thesis (Disertasi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Ex Aequo Et Bono; Kontrak; Pemutusan Hubungan Kerja; Hubungan Industrial. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | - Andi Anna |
| Date Deposited: | 02 Apr 2026 00:23 |
| Last Modified: | 02 Apr 2026 00:23 |
| URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/54902 |
