KRIMINALISASI ILLICIT ENRICHMENT SEBAGAI DELIK KORUPSI MELALUI PENEGAKAN HUKUM OLEH KEJAKSAAN RI = CRIMINALIZATION OF ILLICIT ENRICHMENT AS A CORRUPTION OFFENSE THROUGH LAW ENFORCEMENT BY THE PROSECUTOR'S OFFICE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA


MURTI, MUHAMMAD REZA (2025) KRIMINALISASI ILLICIT ENRICHMENT SEBAGAI DELIK KORUPSI MELALUI PENEGAKAN HUKUM OLEH KEJAKSAAN RI = CRIMINALIZATION OF ILLICIT ENRICHMENT AS A CORRUPTION OFFENSE THROUGH LAW ENFORCEMENT BY THE PROSECUTOR'S OFFICE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin Makassar.

[thumbnail of Sampul]
Preview
Image (Sampul)
B012241014-vS32YNpIDOU8GdA6-20251216181141.jpg

Download (494kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B012241014-1-2.pdf

Download (436kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B012241014-dp.pdf

Download (205kB)
[thumbnail of Full teks] Text (Full teks)
B012241014-fulll.pdf
Restricted to Repository staff only until 12 December 2028.

Download (2MB)

Abstract (Abstrak)

MUHAMMAD REZA MURTI (B012241014). Kriminalisasi Illicit Enrichment Sebagai Delik Korupsi Melalui Penegakan Hukum oleh Kejaksaan RI. Dibimbing oleh Aswanto. Latar belakang: Terdapat suatu kekosongan hukum ketika seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri memiliki kekayaan fantastis yang berbanding terbalik dengan perolehan pendapatan yang sah yang dikenal dengan istilah illicit enrichment. Disisi lain, Kejaksaan memiliki multi kewenangan dalam tindak pidana korupsi yaitu sebagai Penyidik dan Penuntut Umum serta sebagai eksekutor. Olehnya itu diperlukan formulasi pengaturan illicit enrichment sebagai tindak pidana dan konfigurasi penegakannya oleh Kejaksaan. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan konsep ideal Illicit Enrichment sebagai Tindak Pidana Korupsi (ius constituendum) dan merumuskan mekanisme ideal penegakan hukum oleh Kejaksaan. Metode: Tipe penelitian adalah penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, komparatif, konseptual, dan analisis sedangkan jenis bahan hukum yaitu primer, sekunder, tersier dan non-hukum, serta menggunakan analisis kualitatif. Hasil: Penelitian menunjukkan bahwa (1) Pengaturan norma illicit enrichment idealnya diatur sebagai delik dengan materi muatan subjek tindak pidana yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara, kualifikasi perbuatan pidana yang dilarang yaitu peningkatan kekayaan secara signifikan atau tidak wajar melebihi penghasilan dan aset yang sah dan sanksi pidana yaitu pidana penjara, pidana denda, serta pidana tambahan yang bersifat alternatif/kumulatif; (2) Dasar hukum Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi telah diatur secara komprehensif dalam peraturan perundang-undangan dengan mekanisme ideal penegakan hukum terhadap illicit enrichment dimulai dari tahap penyelidikan dengan menggunakan metode penyelidikan terbuka dan tertutup dilanjutkan pada tahap penyidikan dengan menggunakan laporan kekayaan sebagai alat bukti utama selanjutnya tahap penuntutan dengan menggunakan sistem pembalikan beban pembuktian dan tahapan terakhir yaitu pelaksanaan putusan pengadilan Kesimpulan: (1) Konsepsi ideal pengaturan illicit enrichment sebagai tindak pidana korupsi diatur sebagai delik yang dimuat dalam rezim undang-undang tindak pidana korupsi atau undang-undang perampasan aset (2) Mekanisme ideal penegakan hukum illicit enrichment oleh Kejaksaan Republik Indonesia diatur mulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai dengan tahap eksekusi.

Item Type: Thesis (Thesis)
Uncontrolled Keywords: Illicit Enrichment, Korupsi, Penegakan Hukum, Tindak Pidana.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: - Andi Anna
Date Deposited: 01 Apr 2026 03:16
Last Modified: 01 Apr 2026 03:16
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/54867

Actions (login required)

View Item
View Item