PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ADVOKAT ATAS INTERPRETASI OBSTRUCTION OF JUSTICE DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI


Dimas, Asrullah (2020) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ADVOKAT ATAS INTERPRETASI OBSTRUCTION OF JUSTICE DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI. Thesis thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN.

[thumbnail of cover]
Preview
Image (cover)
B012191035_tesis COVER1.png

Download (171kB) | Preview
[thumbnail of bab 1-2] Text (bab 1-2)
B012191035_tesis 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of daftar pustaka] Text (daftar pustaka)
B012191035_tesis DP.pdf

Download (308kB)
[thumbnail of full text] Text (full text)
B012191035_tesis.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract (Abstrak)

ASRULLAH DIMAS (B012191035) dengan Judul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ADVOKAT ATAS INTERPRETASI OBSTRUCTION OF JUSTICE DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI” (Dibimbing oleh Muh.Hasrul dan Hijrah Adhyanti Mirzana).
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan tindakan obstruction of justice terhadap advokat dalam perkara tindak pidana korupsi dan perlindungan hukum terhadap Advokat yang melakukan pembelaan terhadap kliennya dalam perkara tindak pidana korupsi.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu dalam penelitian hukum ini, menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan perudang-undangan dan pendekatan konseptual. Dalam melakukan penelitian normatif penulis melakukan pengkajian dan mengolah bahan hukum tersebut dealam dokumen-dokumen resmi, peraturan perundang-undangan, jurnal dan kajian-kajian ilmiah serta buku-buku yang berhubungan dengan permasalahan. Hasil yang dperoleh
disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitaif yaitu bahan hukum yang bertitik tolak pada upaya dalam menemukan asas dan teori dalam menganalisis penelitian ini. Hal ini dimaksudkan agar dapat menggambarkan keseluruhan hasil data yang diperoleh.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Batasan Obstruction Of Justice pada Pasal 21 Undang-undang No.31 Tahun 1999 jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi adalah pelaku dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses peradilan
serta sadar akan akibat dari perbuatannya menyalahi prinsip peradilan
yang sederhana,cepat dan biaya ringan,oleh karena perbuatan ini
termasuk delik materil.(2)Bentuk perlindungan Hukum Advokat atas
interpretasi Delik Obstruction of justice yaitu ; Hak imunitas Advokat, Advokat yang melakukan obstruction of justice tidak bisa disamakan
dengan pelaku tindak pidana korupsi , advokat yang beritikad baik tidak bisa dituntut pidana maupun perdata selama beritikad baik, dan penyidik
tindak pidana obstruction of justice harus dari kalangan kepolisian bukan penyidik Komisi pemberantasan Korupsi.

Item Type: Thesis (Thesis)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions (Program Studi): Fakultas Ekonomi > Ilmu Ekonomi
Depositing User: Nasyir Nompo
Date Deposited: 13 Aug 2021 01:32
Last Modified: 13 Aug 2021 01:32
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/5374

Actions (login required)

View Item
View Item