Pemberatan Pidana Pada Pelaku Tindak Pidana Mengangkut Bahan Bakar Minyak Tanpa Persetujuan Berlayar (Studi Putusan Nomor 591/Pid.B/2023/Pn Btm) = Criminal Aggrovision On The Perpetrators Of The Crime Of Transporting Fuel Without Permission To Sail (Study of Decision Number 591/Pid.B/2023/Pn Btm)


PALAYUKAN, CHEALSHE CHACHA (2026) Pemberatan Pidana Pada Pelaku Tindak Pidana Mengangkut Bahan Bakar Minyak Tanpa Persetujuan Berlayar (Studi Putusan Nomor 591/Pid.B/2023/Pn Btm) = Criminal Aggrovision On The Perpetrators Of The Crime Of Transporting Fuel Without Permission To Sail (Study of Decision Number 591/Pid.B/2023/Pn Btm). Skripsi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR.

[thumbnail of Sampul]
Preview
Image (Sampul)
B011221067-y5XbfBt3PCn7TAod-20260114134330.jpeg

Download (486kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B011221067-1-2.pdf

Download (271kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B011221067-dp.pdf

Download (207kB)
[thumbnail of Full Teks] Text (Full Teks)
B011221067-fullll.pdf
Restricted to Repository staff only until 10 February 2028.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

Latar Belakang: Pemidanaan pelaku tindak pidana mengangkut BBM Tanpa persetujuan berlayar diatur pada dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran perubahan atas Undang-Undang nomor 66 tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tujuan: Pemberatan pidana pada pelaku tindak pidana mengangkut Bahan Bakar Minyak Tanpa Persetujuan berlayar. Metode: Mengunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil: Penelitian ini menemukan bahwa pengangkutan BBM tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak hanya melanggar ketentuan keselamatan pelayaran dalam Undang-Undang Pelayaran juga memiliki keterkaitan erat dengan tindak pidana di sektor migas. Selain itu ditemukan kualifikasi perbuatan berlanjut (concursus) menurut Pasal 64 KUHP. Kesimpulan: Kualifikasi tindak pidana pelayaran mengangkut BBM dalam perspektif hukum pidana diatur di Undang-Undang Pelayaran dan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Pemberatan Pidana Terhadap Pelaku Pada Tindak Pidana Pelayaran Mengangkut Bbm Tanpa Persetujuan Berlayar sebagaimana Putusan Nomor 591/Pid.B/2023/Pn.Btm. Pada fakta persidangan terdakwa mengangkut Bahan Bakar Minyak tanpa izin usaha resmi dari pemerintah. Seharusnya apparat penegak hukum menerapkan Pasal 53 Jo Pasal 23 Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi guna memberikan efek jera kepada terdakwa.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Bahan Bakar Minyak, Pemberatan Pidana, Kelaiklautan Kapal
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: - Andi Anna
Date Deposited: 13 Feb 2026 06:21
Last Modified: 13 Feb 2026 06:21
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/53558

Actions (login required)

View Item
View Item