ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KARENA KEALPAANNYA MENGAKIBATKAN LUKA BERAT PADA ORANG LAIN (STUDI PUTUSAN NOMOR 751/PID.B/2024/PN.JKT.SEL.) = Juridical Analysis of Criminal Acts Due to Negligence Resulting in Injury (Case Study of Decision Number 751/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel.) = Juridical Analysis of Criminal Acts Due to Negligence Resulting in Injury (Case Study of Decision Number 751/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel.)


AFILA, AHMAD DAFFA (2025) ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KARENA KEALPAANNYA MENGAKIBATKAN LUKA BERAT PADA ORANG LAIN (STUDI PUTUSAN NOMOR 751/PID.B/2024/PN.JKT.SEL.) = Juridical Analysis of Criminal Acts Due to Negligence Resulting in Injury (Case Study of Decision Number 751/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel.) = Juridical Analysis of Criminal Acts Due to Negligence Resulting in Injury (Case Study of Decision Number 751/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel.). Skripsi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR.

[thumbnail of Sampul]
Preview
Image (Sampul)
B011211329-XPzjoul4JOs1rYeU-20260114134322.jpeg

Download (92kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B011211329-1-2.pdf

Download (327kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B011211329-dp.pdf

Download (167kB)
[thumbnail of Full teks] Text (Full teks)
B011211329-fullll.pdf
Restricted to Repository staff only until 18 June 2027.

Download (4MB)

Abstract (Abstrak)

Latar Belakang: Penulisan skripsi ini didasari oleh urgensi untuk menganalisis secara mendalam bagaimana hukum pidana merespons kasus- kasus kecelakaan yang diakibatkan oleh kealpaan (kelalaian) yang berujung pada luka berat bagi orang lain. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan luka dan juga untuk mengetahui penerapan hukum pidana formil dan materiil pada putusan (Studi Putusan Nomor 751/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel.) Metode: penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Bahan hukum yang digunakan yuridis normative lalu diolah secara perskriptif-normatif. Hasil: Penelitian ini menunjukkan bahwa (1) kualifikasi tindak pidana karena kealpaanya menyebabkan luka merupakan delik materil. Tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 360 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 310 Undang- Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2) penerapan hukum pidana formil dan materiil pada Putusan Nomor 751/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel. dinilai masih kurang sempurna karena terdapat perbuatan terdakwa yang tidak diformulasikan ke dalam rumusan dakwaan. Maka penulis berpendapat bahwa apabila perbuatan yang dimaksud diformulasikan ke dalam dakwaannya oleh Jaksa Penuntut Umum maka dapat mempengaruhi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus putusannya. Kesimpulan: tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan luka merupakan delik formil sebagaimana dalam Pasal 360 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 474 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum pidana, dan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. berdasarkan Asas Lex Specialis derogat legi generali (merujuk pada aturan hukum yang lebih khusus yang mengatur suatu bidang atau situasi tertentu) seharusnya Jaksa Penuntut Umum dan Hakim menerapkan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kealpaan, Luka Berat, Lex Specialis
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: - Andi Anna
Date Deposited: 13 Feb 2026 01:45
Last Modified: 13 Feb 2026 01:45
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/53538

Actions (login required)

View Item
View Item