Kandiawan, Hansel (2025) Tinjauan Yuridis Asas Nasionalitas Pasif Dalam Tindak Pidana Ite Berdasarkan Kuhp Baru = Juridical Review of the Passive Nationality Principle in ITE Criminal Offenses Based on the New Criminal Code. Skripsi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR.
B011191192-3tX1Of0ImrnFW52Z-20260123151410.jpeg
Download (81kB) | Preview
B011191192-1-2.pdf
Download (772kB)
B011191192-dp.pdf
Download (518kB)
B011191192-fulll.pdf
Restricted to Repository staff only until 9 January 2027.
Download (4MB)
Abstract (Abstrak)
Latar Belakang: Kejahatan siber transnasional menciptakan tantangan yurisdiksi karena pelakunya melintasi batas negara. Untuk mengatasinya, Indonesia memperkuat regulasi melalui UU ITE dan KUHP Baru dengan menerapkan asas nasionalitas pasif. Asas ini memungkinkan penindakan hukum terhadap pelaku di luar negeri yang merugikan kepentingan sistem elektronik nasional. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perluasan makna asas nasionalitas pasif dalam tindak pidana informasi dan transaksi elektronik berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 Jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Selanjutnya untuk mengetahui implikasi hukum perluasan asas nasionalitas pasif dalam tindak pidana informasi dan transaksi elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Metode: Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif (Normative Legal Research). Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) untuk menelaah UU ITE dan KUHP Baru, serta Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) untuk menganalisis asas nasionalitas pasif. Sumber data yang digunakan adalah Bahan Hukum Primer (UU ITE dan KUHP Baru) dan Bahan Hukum Sekunder (jurnal ilmiah, buku, dan hasil penelitian relevan). Hasil: Penelitian menunjukkan bahwa: (1) Perluasan Asas Nasionalitas Pasif dalam KUHP Baru telah mengintegrasikan asas tersebut ke dalam Prinsip Perlindungan, memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi Indonesia untuk mengklaim yurisdiksi atas tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang merugikan kepentingan negara secara luas, sehingga secara yuridis memperkuat kedaulatan siber. (2) Implementasi yurisdiksi ekstrateritorial tersebut secara praktik terhambat oleh tantangan penegakan hukum, terutama munculnya konflik yurisdiksi dengan negara lain dan kendala kriminalitas ganda, yang disebabkan oleh ketidakseragaman definisi teknis unsur-unsur pidana siber, serta keterbatasan kapasitas teknis dan koordinasi antara penegak hukum di Indonesia. Kesimpulan: Perluasan asas nasionalitas pasif melalui harmonisasi UU ITE dan KUHP Baru memberikan legitimasi yuridis bagi Indonesia untuk menindak kejahatan siber transnasional yang merugikan kepentingan nasional. Namun, implementasinya menghadapi tantangan besar berupa konflik yurisdiksi antarnegara dan kerumitan pembuktian elektronik, sehingga keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum serta efektivitas kerja sama internasional.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Asas Nasionalitas Pasif, KUHP Baru, Tindak Pidana ITE. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | - Andi Anna |
| Date Deposited: | 11 Feb 2026 00:23 |
| Last Modified: | 11 Feb 2026 00:23 |
| URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/53417 |
